AYOYOGYA.COM - Artikel ini mengulas cara dan syarat membuat KTP baik secara offline dan online.
Pergantian nama jalan di wilayah Jakarta mengakibatkan masyarakat juga harus mengubah data kependudukan termasuk memperbarui KTP, maka ketahuilah cara dan syarat membuat KTP secara online maupun offline.
Berdasarkan keputusan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi mengganti 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Warga Jakarta harus mengetahui syarat dan cara buat KTP online untuk memperbarui alamat mereka.
Baca Juga: Rencanakan Keuangan Gunakan Produk Dana Pensiun, Bantu Masa Depan Lebih Baik
Pergantian nama jalan di ibu kota ini mengharuskan sebagian besar orang yang tinggal di jalan tersebut melakukan pembuatan KTP baru. Untuk syarat dan cara buat KTP online bisa Anda simak di sini!
Syarat Buat KTP Online
Melansir dari Suara-jaringan Ayoyogya.com Senin (27/6/2022), Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
Syarat pembuatan KTP untuk WNI :
1. Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
2. Memiliki Kartu Keluarga
Setelah memenuhi kedua syarat tersebut, Anda bisa melanjutkan untuk poin selanjutnya, untuk cara membuat KTP.
Cara Buat KTP Online
1. Mengunduh aplikasi online, mengakses aplikasi online DUKCAPIL Online yang tersedia di situs dukcapil.online
2. Pilih layanan KTP, pilih jenis layanan KARTU TANDA PENDUDUK
Artikel Terkait
Kronologi Pencabulan Anak di Jogja, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Profil Lengkap Mingyu SEVENTEEN, Mulai dari Kehidupan Pribadi hingga Kontroversi
5 Rekomendasi Drama Korea Paling Seru untuk Ditonton di bulan Juli 2022
Money Heist Korea Diberi Label 18+, Ada Adegan Panas?