Mudah! Begini Cara dan Syarat Buat KTP Offline dan Online

photo author
- Senin, 27 Juni 2022 | 21:30 WIB
Mudah! Begini Cara dan Syarat Buat KTP Offline dan Online
Mudah! Begini Cara dan Syarat Buat KTP Offline dan Online

AYOYOGYA.COM - Artikel ini mengulas cara dan syarat membuat KTP baik secara offline dan online.

Pergantian nama jalan di wilayah Jakarta mengakibatkan masyarakat juga harus mengubah data kependudukan termasuk memperbarui KTP, maka ketahuilah cara dan syarat membuat KTP secara online maupun offline.

Berdasarkan keputusan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi mengganti 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Warga Jakarta harus mengetahui syarat dan cara buat KTP online untuk memperbarui alamat mereka.

Baca Juga: Rencanakan Keuangan Gunakan Produk Dana Pensiun, Bantu Masa Depan Lebih Baik

Pergantian nama jalan di ibu kota ini mengharuskan sebagian besar orang yang tinggal di jalan tersebut melakukan pembuatan KTP baru. Untuk syarat dan cara buat KTP online bisa Anda simak di sini!

Syarat Buat KTP Online

Melansir dari Suara-jaringan Ayoyogya.com Senin (27/6/2022), Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.

Syarat pembuatan KTP untuk WNI :

1. Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah

2. Memiliki Kartu Keluarga

Setelah memenuhi kedua syarat tersebut, Anda bisa melanjutkan untuk poin selanjutnya, untuk cara membuat KTP.

Cara Buat KTP Online

1. Mengunduh aplikasi online, mengakses aplikasi online DUKCAPIL Online yang tersedia di situs dukcapil.online

2. Pilih layanan KTP, pilih jenis layanan KARTU TANDA PENDUDUK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X