umum

Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan Saat Ajukan KUR, Bagaimana Program dan Manfaatnya?

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:00 WIB
KUR BPJS Ketenagakerjaan

AYOYOGYA.COM - Sebagai salah satu program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).

Program ini memungkinkan orang-orang yang tidak bekerja secara tetap atau yang tidak mendapat upah tetap, seperti pekerja lepas, wiraswasta, hingga asisten rumah tangga, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut yang mendasari munculnya Permenko Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Teks Ceramah Isra Miraj Singkat Tema 'Makna dan Hikmah Perjalanan Nabi Muhammad SAW saat Isra Miraj'

Sebagaimana kita ketahui, bahwa seharusnya setiap pekerja memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun dalam Permenko tersebut, peserta akan terdaftar dalam program Bukan Penerima Upah atau BPU.

Apa itu segmen kepesertaan Bukan Penerima Upah?

Kepesertaan Bukan Penerima Upah (KBPU) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak bekerja secara tetap atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga: Intip Resep Udang Keju ala Gacoan Ini, Dijamin Mirip & Nagih!

Program ini memberikan perlindungan jaminan sosial yang sama dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen Penerima Upah.

Jadi, siapa saja yang bisa menjadi peserta BPU?

Secara umum, BPU diperuntukkan bagi pemilik usaha, bagi orang yang tidak bekerja secara tetap atau bagi orang yang mendapatkan keuntungan pekerjaan secara harian, seperti:

-Pekerja lepas atau pekerjaan sampingan
-Wiraswasta atau pengusaha kecil
-Asisten rumah tangga
-Mahasiswa atau pelajar yang menjalankan kerja praktek
-Masyarakat umum yang tidak memiliki pekerjaan tetap layaknya Pedagang, Buruh Tani, Pekebun, Tukang Bangunan, atau pekerjaan lain yang menimbulkan pendapatan lain secara harian.

Baca Juga: Tetap Waspada! Ketahui Fakta Wabah Virus Marburg di Afrika yang Mematikan Ini, DI SINI

Halaman:

Tags

Terkini