JAKARTA, AYOYOGYA.COM- Seali Syah, artis sekaligus pengacara istri dari Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang ikut menjadi tersangka lingkaran Ferdy Sambo terus melakukan speak-up.
Ia bersikeras menyatakan suaminya tak terlibat dalam perusakan CCTV atau upaya menghalang-halangi penyidikan Timsus Polri pada pembunuhan berencana Brigadir J.
Seali Syah membuktikan dengan surat permintaan maaf Ferdy Sambo yang menyebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak ikut dalam upaya tersebut.
Menanggapi pernyataan Seali Syah yang diunggah dalam bentuk screen shoot surat Ferdy Sambo di Instagram pribadinya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal itu dapat dibuktikan di persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi melansir Suara.com-jaringan Ayoyogya.com Sabtu (3/9/2022).
Dalam surat permohonan maaf Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini menuliskan:
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Bukti Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat di Tubuh Polri
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."
Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi:
“Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujarnya lagi.
Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.
Lebih lanjut, dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J setelah polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana kemarin, Timsus Polri menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka. Ketujuhnya terbukti melakukan upaya menghalang-halangi polri dalam melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kembali Publik Dihebohkan Beredarnya Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi