AYOYOGYA.COM -- Pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang dugaan percobaan suap Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK dibantah oleh kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso, membenarkan dugaan percobaan suap Ferdy Sambo kepada LPSK.
Hasto menyatakan bahwa ada orang dari pihak Ferdy Sambo mencoba memberikan dua buah amplop besar yang diduga berisi uang kepada LPSK.
Baca Juga: Mengenal Siapa Ronny Talapessy, Inilah Profil Pengacara Baru Bharada E
Namun, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Irwan Irawan, meragukan bahwa isi dua amplop besar yang disebut oleh Ketua LPSK adalah uang tunai.
"Pertama saat kejadian itu sama sekali tidak ada peristiwa itu yang terjadi sebagaimana diceritakan, dan kalaupun ada harus disebutkan siapa yang memberikan, apa isinya," kata Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
"Kami tidak mengerti isu-isu amplop tersebut, aku ditanya, aku ini tidak paham apa isinya amplop itu dan siapa yang memberikan," imbuhnya.
"Ya betul diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuannya pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu. Siapa yang berikan, isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa," ungkapnya dikutip AyoYogya dari Suara.com pada Jumat (12/8/2022).
Diberitakan sebelumnya bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan percobaan penyogokan kepada LPSK demi meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya, Putri Candrawathi.
Penyogokan itu diungkap langsung oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso. Dia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan, namun benar terjadi.
Baca Juga: Mengenal Siapa Bripka Matius Marey, Ajudan Ferdy Sambo yang Miliki Brewok Tebal Bertato
"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8).
Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.