AYOYOGYA.COM - Inilah aturan terbaru masuk Indonesia dari luar negeri yang berlaku di 20 bandara.
Ada aturan terbaru yang diterbitkan PT Angkasa Pura II (Persero) perihal wisatawan asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk Indonesia.
Melansir dari Pikiran Rakyat-jaringan Ayo Yogya, aturan terbaru ini akan berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022.
Baca Juga: Mengenal Arti FLKS di TikTok, Sering Disebut-sebut Dalam Video
Selain itu, aturan tersebut diberlakukan seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya.
Dalam aturan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi penumpang rute internasional, diatur dalam lima poin.
Pertama, PPLN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua dan ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Kedua, PPLN yang belum divaksinasi sekali pun atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia.
Baca Juga: Ini Manfaat Ikan Gabus Bagi Kesehatan
Ketiga, bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan langsung diberikan dosis vaksin di entry level setelah dilakukan pemeriksaan gejala pada saat kedatangan dengan hasil negatif.
Atau bagi yang bergejala, akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan tes PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.
Keempat, WNI yang berusia 18 ke atas dan ingin melakukan perjalanan ke luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.
Kelima, pengecualian bagi WNI PPLM yang tidak bisa mendapat vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus (komorbid) tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat negatif Covid-19.