Pembuat SIM juga akan dapat banyak informasi seputar berkendara dari Polri, misalnya pengetahuan soal peraturan perundang -undangan di dalam bidang lalu lintas, teknis dasar, tata cara berlalu lintas, cara kemudikan kendaraan bermotor, dan kecelakaan lalu lintas.
Menuju ujian praktik, pembuat SIM bakal diberi kesempatan melakukan uji coba sebanyak dua kali.
Itu tadi penjelasan aturan baru soal pembuatan SIM yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Februari 2023.***