AYOYOGYA.COM -- Korps Lalu Lintas Polri resmi menerbitkan aturan baru soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk para pengendara.
Soal aturan baru dalam pembuatan SIM ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 dan merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 soal Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun aturan soal pembuatan SIM ini sebenarnya sudah diterbitkan 8 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a jika setiap pemohon pembuat SIM wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi serta memperlihatkan aslinya juga.
Syarat terbaru dengan menunjukkan sertifikat mengemudi ini maksudnya yakni sertifikat diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan pasca dirilis.
Aturan yang tambahan dokumen ini berlaku buat pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum serta pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Lebih detailnya, pemohon perorangan bisa ajukan surat verifikasi yang sudah dikeluarkan sekolah mengemudi.
Baca Juga: HASIL AKHIR Live Score Timnas Indonesia vs Argentina FIFA Matchday, Pantau Selengkapnya di Sini
Keterangan itu pun berlaku buat para pengemudi yang tak mengikuti pelatihan mengemudi ataupun belajar sendiri.
Di peraturan sebelumnya, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, para pembuat SIM sebenarnya sudah wajib melampirkan fotocopy sertifikat pendidikan dan juga pelatihan mengemudi, tapi belum diterapkan sepenuhnya.
Tak cuma sertifikat mengemudi saja, yang terbaru juga pembuat SIM wajib memiliki bukti kepesertaan aktif BPJS.
Apabila belum terpenuhi, pembuat SIM wajib segera memproses kepesertaan BPJS sebelum Surat Izin Mengemudi diserahkan.