AYOYOGYA.COM - Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan cair pada bulan Juni 2023.
Hal tersebut pun juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa besaran untuk gaji ke-13 dengan tunjangan hari raya tahun ini yakni sebesar satu kali gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji.
Baca Juga: BOCORAN Drama Dr Romantic 3 Episode 13, Bakal Tayang Kapan? Cek Selengkapnya Di Sini
Dengan kata lain, komponennya akan sema dengan THR tahun ini.
Selain PNS dan pensiunan, berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023, maka yang akan menerima gaji ke-13 ini adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun aparatur negara yag dimaksudkan yakni PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat Negara.
Namun, ada pula beberapa kondisi yang tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
Baca Juga: HAPPY ENDING? Akhir Kisah Drama Doctor Cha Tetap Buat Geregetan Sampai Detik Terakhir
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anda dapat mengecek rekening Anda secara berkala dalam beberapa waktu ke depan terkait pencairan gaji ke-13 yang mulai cair hari ini. ***