AYOYOGYA.COM - Jajaran pejabat negara dari berbagai instansi tengah menjadi sorotan publik.
Tak terkecuali Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang belakangan menjadi sorotan usai kasus Rafael Alun mencuat.
Mendekati hari raya Idul Fitri, sebagian besar masyarakat tentunya tengah menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya diterima jelang hari raya keagamaan ini.
Baca Juga: Mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus Jadi Korban Kasus Pembacokan, Pelaku dalam Pengejaran Polisi
Namun, apakah pegawai Pajak tetap mendapatkan THR?
Siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan ini?
Melansir dari @kemnaker di instagram, berikut daftar siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.
1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Pesan Pilu Pemain Timnas U-20, Hingga Ucapan Eks Pelatih Timnas Bisa Jadi Kenyataan
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Besaran THR Keagamaan
Seperti halnya yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut ketentuan besaran pemberian THR keagamaan.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Umrah di Saudi Hingga Tewaskan Puluhan Jamaah Umrah