AYOYOGYA.COM - BPJS Ketenagakerjaan menawarkan progam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tiga manfaatnya.
ProgramJKP sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Hasil Akhir PSM Makassar vs Dewa United: Juku Eja Sukses Duduki Puncak Klasemen
Di samping itu, Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK sambil tetap berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Ada pun program JKP ini memiliki manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga adanya pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai yang dimaksudkan ini berupa uang tunai yang diterima peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Perhitungan manfaat uang tunai yang diberikan yaitu akan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.
Untuk akses informasi kerja sendiri nantinya diberika dalambentuk layanan pasar kerja dan/ atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Kemudian, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Pelatihan kerja ini dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Baca Juga: Niat Bacaan Puasa Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Doa Buka Puasa dan Artinya