AYOYOGYA.COM -- Sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) tersangka penganiayaan David Ozora (17) kini menjalani sidang perdananya pada 6 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pun mengungkap motif utama penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Tim jaksa penuntut umum menyampaikan berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jerawat Langsung Kempes Dalam Semalam! Pakai Daun Binahong, Yuk Simak Caranya
Jaksa menuturkan bahwa David dan Anak AG sepasang kekasih yang putus di awal Januari 2023. Setelahnya Anak AG berpacaran dengan terdakwa Mario Dandy pada 17 Januari 2023.
Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2023 mantan kekasih Mario, Anastasia Pretya Amanda mengajak bertemu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan informasi perihal Anak AG.
“Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 00.45 WIB, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy diminta datang ke Bar “The ALPHA” daerah Kemang, Jakarta Selatan oleh Saksi Anastasia Pretya Amanda untuk memberitahukan informasi tentang Anak Saksi AG,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Juni 2023.
Baca Juga: Liput Kebakaran Pasar Wosi Manokwari, Sekertaris PWI PB Dikeroyok Hingga Dirampok
Selanjutnya, mendapatkan informasi dari Amanda, terdakwa Mario Dandy emosi dan segera menginformasikan hal tersebut kepada David, yang kemudian dibantah.
“Bahwa setelah mendengar informasi dari Saksi Anastasia Pretya Amanda, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menjadi emosi dan karena sudah mengetahui Anak Saksi AG adalah mantan pacar dari Anak korban langsung menghubungi Anak korban untuk meminta klarifikasi lewat telepon,” jelasnya.
Selanjutnya, terdakwa yang masih berada dalam keadaan emosi hingga akhirnya berujung pada perbuatan penganiayaan.
Baca Juga: Harga Tiket Timnas Indonesia vs Palestina di Liga FIFA Matchday, Mulai dari Rp 100 Ribu
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui sebelumnya penganiayaan David Ozora dilakukan pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggragan, Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Minuman Pereda Vertigo ala dr. Zaidul Akbar, Ringkas dengan Bahan Alami
Dijamin Putih Glowing Cuma Pakai 2 Bahan! Yuk Simak Cara Alami dr. Zaidul Akbar
Minuman Penurun Gula Darah, Cara Hidup Sehat ala dr. Zaidul Akbar
Tak Perlu Mahal! Cara Wajah Glowing Alami ala dr. Zaidul Akbar, Dijamin Berhasil
Kenyal Manis Wangi! Resep Wedang Ronde Jahe Ala Devina Hermawan