TOK! Andhi Pramono Ditetapkan Jadi Tersangka Gratifikasi, Kini Dicekal ke Luar Negeri

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 17:30 WIB
Andhi Pramono, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar (Twitter @BosPurwa)
Andhi Pramono, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar (Twitter @BosPurwa)

AYOYOGYA.COM -- Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi alias KPK pada hari Senin 15 Mei 2023.

Andhi Pramono sebelumnya menuai sorotan karena gaya hidup mewahnya yang dipamerkan oleh anggota keluarga.

Andhi Pramono pun sempat diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Maret 2023 lalu.

Baca Juga: LINK NONTON Drama The Real Has Come Episode 16 Sub Indo Full HD Legal, Yeon Doo Berhasil Luluhkan Tae Kyung?

Kini, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dilansir dari Suara.com.

“Jadi saat ini sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu (Andhi Pramono),” kata Ali Fikri.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, pihak KPK menemukan adanya bukti-bukti. Hal ini akhirnya membuat kasus ini naik prosesnya ke penyidikan.

"Tentu menaikkan proses penyidikan ini karena kami telah memiliki adanya kecukupan alat bukti," tambah Ali Fikri.

Baca Juga: SENASIB Rafael Alun, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi!

Dijabarkan oleh Ali Fikri ada beberapa bukti seperti transferan uang hingga pembelian barang mewah dari perusahaan.

“Ditemukan adanya setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Maret 2023 lalu.

Kini, Andhi Pramono pun dicekal ke luar negeri selama enam bulan. Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nursaleh.

Baca Juga: Bukan Gegara Rizky Billar, Lesti Kejora Akui Capek Hingga Turun Berat Badan Karena Ini!

“Hingga saat ini tertulis dalam daftar pencegahan usulan dri KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November  2023,” ungkap Nursaleh. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Joanita

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X