Minimal Nilai IPK Berapa yang Bisa Ikut Seleksi Pendaftaran CPNS 2023? Berikut Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 29 April 2023 | 16:30 WIB
Minimal Nilai IPK Berapa yang Bisa Ikut Seleksi Pendaftaran CPNS 2023? Berikut Penjelasannya (lampung.kemenkumham.go.id)
Minimal Nilai IPK Berapa yang Bisa Ikut Seleksi Pendaftaran CPNS 2023? Berikut Penjelasannya (lampung.kemenkumham.go.id)

AYOYOGYA.COM - Bagi Kalian yang belum tahu bahwa pada seleksi pendaftaran CPNS 2023 nanti ada minimal nilai IPK yang harus dipenuhi, jadi pastikan simak artikel dibawah ini.

Perlu diingormasi untuk para pelamar calon pegawai negeri sipil pentingnya melihat syarat masuk CPNS 2023.

Salah satunya yang paling krusial dalam proses rekrutmen ASN nanti yakni minimal nilai IPK.

Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2023? Pelajari 10 Contoh Soal Tes SKD yang Sering Keluar di Sekolah kedinasan dengan Jawabanya!

Lantas berapa persayatan nilai IPK yang harus dipenuhi dalam seleksi pendaftaran CPNS 2023?

untuk itu Ayoyogya.com akan merangkum informasi ini secara lengkap dan terperinci.

Baru-baru ini Kementerian PANRB sudah memastikan bahwa tahun ini akan dibukan rekrutmen CPNS.

Yang mana kabarnya jadwal seleksi pendaftaran akan dilakukan lebih cepat dari sebelumnya.

hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni yang memberikan bocoran terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang segera dibuka.

Bahkan, hingga kini Kementerian PANRB sudah selesai dalam merancang kalender untuk seleksi pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Lowongan Kerja CPNS 2023, 10 Formasi Strategis Dibuka, Apa Saja? Selengkapnya Disini!

Bagi Kalian yang ingin mengetahui lebih dalam soal informasi rekrutmen ASN tahun ini bisa lihat dibawah ini supaya tidak menerima informasi hoax.

Twitter: @BKNgoid
Facebook: Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Instagram: @bkngoidofficial
TikTok: @bkngoid

Dilain itu ternyata terdapat persyaratan dalam seleksi pendaftaran CPNS 2023 nanti yakni seperti tertuang pada pengumuman seleksi di tahun 2021 di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pulung Aji Santoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X