"Prinsipnya perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen, termasuk konsumen produk tembakau," jelasnya.
Selain itu, Praktisi Periklanan, M. Hafidullah, juga menyayangkan adanya rencana revisi PP 109/2012. Salah satu poin materi yang dianggap tidak sesuai adalah dorongan mengenai larangan total iklan rokok, promosi, dan sponsorship yang dianggap dapat memukul industri iklan, baik dari sisi tenaga kerja hingga perputaran ekonomi industri tersebut.
“Memotret relasi antara produk tembakau dan industri periklanan, belanja iklan rokok cukup besar. Jika kita lihat tahun 2017-2018 adalah golden period kontribusi belanja iklan IHT, yaitu sebesar Rp 6-7 Triliun,” tutur Hafidullah.
Ia melanjutkan hingga saat ini salah satu masukan terbesar untuk agensi atau perusahaan reklame adalah dari iklan rokok.
“Yang kami khawatirkan dengan adanya pelarangan total iklan rokok ini, bisa semakin mematikan perekonomian. Bayangkan saja, ketika satu agensi atau perusahaan reklame itu tutup, ada sekitar 300 tenaga kerja yang akan terdampak. Tentu saja regulasi yang berkaitan dengan pertembakauan ini perlu kita jaga dan kawal bersama" kata Hafidullah.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), A.B Widyanta, mengatakan konsumen produk tembakau memiliki peran penting dalam mengawal penyusunan regulasi yang adil dan berimbang.
Hal ini agar para konsumen dapat memiliki kesempatan, keterlibatan, serta pelindungan yang sesuai.
“Jangan sampai ada konflik kebijakan, atau tumpang tindih kebijakan yang ujung-ujungnya akan mengorbankan konsumen. Komoditas tembakau ini harus kita jaga keberlangsungan, "katanya.
Ia juga berharap bahwa pemerintah, sebelum memutuskan untuk merumuskan sebuah regulasi, dianjurkan untuk melakukan riset-riset dasar atau pondasional, holistik, dan substansif terkait ekosistem pertembakauan.
"Libatkan konsumen, ilmuwan, dan ahli dari lintas transdisipliner yang wajib menimbang pada aspek kemandirian ekonomi dan kedaulatan bangsa," tambahnya. ***
Artikel Terkait
Daftar Harga Tiket Bus Murni Jaya pada Arus Mudik Lebaran 2023, Jakarta ke Jogja dan Jawa Tengah, Cek Disini!
Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA 2023 Selama Ramadhan, Syarat Apa Saja? Lokasi Dimana? Cek Disini!
Belakangan Viral di Medsos, Agama Ida Dayak Terungkap Sudah
Terkait Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi Minta Ketua KPK Ikuti Aturan
Wujudkan Perlindungan yang Amanah dengan Jeli Pilih Asuransi, Ini Penjelasannya
Malam Ini Kamis 6 April 2023 Apakah Masuk dalam Malam Jumat Kliwon? Simak Ulasannya di Sini
Pesulap Merah Bongkar Kesaktian Ibu Ida Dayak, Wanita Sakti yang lagi Viral di Media Sosial!
Prediksi Skor Salernitana vs Inter Milan Liga Italia 7 April: Preview, Head to Head, Hingga Line Up Pemain
Direktur bank bjb Raih Penghargaan Best CEO 2023 dari The Iconomics
Kapan Malam Nuzulul Quran di Bulan Ramadhan 2023? Berikut Informasinya