Tampak Ahmad Dhani menyampaikan larangan tersebut sambil didampingi Ali Lubis selaku pengacara yang mendampinginya.
Ali Lubis menjelaskan bahwa jika melanggar larangan ini, Once Mekel akan terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
"Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun, dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta," terang Ali Lubis.
Artikel Terkait
Pesona Jungkook BTS Dalam Balutan Calvin Klein, Bikin ARMY Lupa Diri!
Anime Spy x Family Season 2 Akan Tayang Tahun Ini! Bakal Dibikin Film Juga, Cek Tanggal Rilisnya DI SINI
Boruto Season 2 Kapan Rilis? Boruto Hidup Lagi Tutup Episode 293, Simak Ulasannya di Sini
Daftar Harga Tiket Bus Rosalia Indah Arus Mudik Lebaran 2023 Tujuan Jabodetabek ke Jawa Tengah, Cek DisinI!
Kapan Libur Lebaran 2023 Terbaru? Simak Informasinya di Sini
Mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus Jadi Korban Kasus Pembacokan, Pelaku dalam Pengejaran Polisi
Kronologi Kasus Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Diduga Pelaku Seorang Diri Jalankan Aksinya
Kronologi Kecelakaan Bus Umrah di Saudi Hingga Tewaskan Puluhan Jamaah Umrah
THR Pegawai Pajak Tetap Besar? Siapa Yang Berhak Mendapat THR Keagamaan?
Pemutihan 2023 Bayar Pajak Kendaraan Bisa Gratis di 5 Daerah Ini Selama Ramadan! Ada Kotamu?