Pemutihan 2023 Bayar Pajak Kendaraan Bisa Gratis di 5 Daerah Ini Selama Ramadan! Ada Kotamu?

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia (juraganbpkb.blogspot.com)
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Indonesia (juraganbpkb.blogspot.com)

- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun;

- Diskon 40 persen pokok PKB bagi WP yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.

2. Sidoarjo

Di daerah Sidoarjo, pemerintah daerah setempat memberikan program pemutihan 2023 dengan memberi penghapusan denda pajak parkir, PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak penerangan jalan (non-PLN).

Baca Juga: Mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus Jadi Korban Kasus Pembacokan, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Program Pemutihan 2023 di Sidoarjo sendiri akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

3. Pemprov Riau

Untuk Pemprov Riau, program Pemutihan 2023 dilaksanakan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023 mendatang dengan program:

- Bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ

Baca Juga: Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia vs Burundi FIFA Match Day Hari Ini Selasa 28 Maret 2023, Cek Skor di Sini

- Bebas pokok dan denda BBNKB II dan pembebasan BBNKB masuk dan kendaraan lelang.

- Pembebasan atau gratis PKB yang nunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya bayar 3 tahun.

- Diskon PKB 50% selama 3 tahun bagi yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan pajak progesif.

- Keringan denda PKB dari 25% jadi 2% saja.

Baca Juga: 6 Produk Indonesia Paling Laris

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X