AYOYOGYA.COM - Hasil Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi suatu tonggak demokrasi bangsa yang ditunggu oleh banyak pihak.
Siang ini Rabu (15/03/2023), sembilan hakim konstitusi melakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028.
Setelah sebelumnya jalur musyawarah tidak menemui kesepakatan, akhirnya harus dilakukan pemungutan suara atau voting untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2023-2028.
Pemungutan suara digelar di ruang sidang lantai 2 gedung MK. Pemungutan suara dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Baca Juga: Mau Lapor Pajak SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN atau Hilang? Ini Cara Mendapatkannya Lagi
Adapun sembilan hakim konstitusi yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Guntur Hamzah.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim, Rapat Pleno Hakim pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," tutur pimpinan sidang Anwar.
Sebelumnya, MK telah menyelenggarakan Rapat Pleno Hakim secara tertutup pukul 11.00 WIB. Dalam Rapat Pleno tersebut, dilakukan musyawarah namun tidak menemui kata sepakat.
Baca Juga: Ini Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2023 Pribadi dan Perusahan, Jangan Sampai Salah!
Sehingga mekanisme pemilihan selanjutnya adalah pemungutan suara yang melibatkan 9 Hakim Konstitusi, dan pemungutan suara tersebut dibuka untuk umum.
Betapa alotnya pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode ini.
Pada pemungutan suara putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat memiliki jumlah pemilih yang sama yaitu 4 orang.
Sehingga pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi harus dilanjutkan ke pemungutan suara putaran kedua.
Baca Juga: LINK PENDAFTARAN Petugas Sensus Pertanian 2023, Cek Syarat dan Jadwalnya