PALEMBANG, AYOYOGYA.COM - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Kantor Cabang Pembantu salah satu bank plat merah di Semendo Kabupaten Muara Enim.
Dimana, penetapan tersangka kepada 7 orang tersebut, dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dikabarkan merugikan negara sekitar Rp12,21 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH dalam keterangan resminya menyampaikan, penetapan 7 orang tersangka tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 7 orang sebagai tersangka," sampainya, Jumat 21 November 2025.
Adapun penetapan tujuh orang tersangka yang juga resmi ditahan malam ini, tiga diantaranya adalah pimpinan dan staf bank plat merah yang diketahui adalah Bank Sumsel Babel.
Mereka adalah EH selaku Pemimpin Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai dengan Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit 0elayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022 sampai dengan Oktober 2023 dan
PPD selaku Account Officer Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode Desember 2019 sampai Oktober 2023.
Sementara, empat orang lainnya adalah, DS, JT dan IH berperan sebagain perantara KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
"Sampai saat ini, ada 134 saksi yang telah diperiksa, termasuk para tersangka juga telah diperiksa sebagai saksi," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa ketujuh orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, ditingkatkan sebagai tersangka.
Karena, dari hasil pemeriksaan, ketujuhnya secara terbukti terlibat dalam dugaan penyelewengan KUR dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel.
"Dari ketujuh tersangka, 5 orang langsung ditahan, untuk tersangka DS serta IH tidak hadir," ungkapnya.
Pada malam ini juga, Kejati Sumsel pun, langsung melakukan penahanan kepada keempat Tersangka (EH, MAP, PPD dan JT) selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
Sedangkan untuk tersangka WAF telah ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim penyidik Kejati Sumsel.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka pun terancam ditahan dengan hukuman paling tinggi seumur hidup dan paling renah 2 tahun penjara.
Artikel Terkait
Komitmen Berkelanjutan: BRI Cetak Prestasi Global di Singapura
Resmi Dibuka! SETIAKIN Jadi Kampus Pendidikan Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Dorong Pembiayaan Hijau, BRI Salurkan Rp5,2 Triliun untuk Operasional SSMS
Dari Warung Sembako Jadi Mini ATM Desa, AgenBRILink KDMP Dongkrak Ekonomi Lokal
BNI Tegaskan Kepemimpinan Keuangan Berkelanjutan di Sektor Sawit
Minat Investasi Rakyat Naik Drastis, Tabungan Emas Pegadaian Catat Pertumbuhan Fantastis
BRI Dorong UMKM Kuliner Sumatera Utara Tembus Pasar Nasional
Menag Nasaruddin Umar Raih Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
BRI Perkuat UMKM, Realisasi KUR Hampir Capai 100 Persen di 2025!
Jasindo Perluas Literasi Manajemen Risiko, Sasar Mahasiswa Sekolah Vokasi UGM