2. Sifat karya yang digunakan, termasuk tingkat orisinalitasnya.
3. Jumlah dan substansi bagian yang diambil dari karya asli.
4. Dampak terhadap pasar atau nilai ekonomi karya tersebut.
2. Sifat karya yang digunakan, termasuk tingkat orisinalitasnya.
3. Jumlah dan substansi bagian yang diambil dari karya asli.
4. Dampak terhadap pasar atau nilai ekonomi karya tersebut.
Artikel Terkait
Ini Dokumen Wajib Diupload Peserta PPPK Paruh Waktu Kemenag
Hari Santri 2025: Generasi Santri Jadi Garda Depan Gizi, Kesehatan, dan Lingkungan
Dari Resolusi Jihad ke Generasi Unggul, Pesantren Jadi Pilar Bangsa
BNI Beri Dukungan Penuh Kesehatan, Gizi, dan Habitat Orangutan
Bersama Basarnas dan Pemda, Menag Kawal Penanganan Korban Ambruknya Bangunan
Dari Kitab Kuning hingga Ekoteologi, MQK Internasional Usung Islam Ramah Lingkungan
Perkuat Konektivitas Jabodetabek, Tol Bogor–Serpong via Parung Jadi Game Changer Transportasi!
Dari TMII untuk Dunia, Kemenag Rilis Tafsir Al-Qur’an tentang Lingkungan Hidup
Wamenag Romo Syafii: Anak-anak Sekolah Garuda Akan Tentukan Arah Dunia
Menag: Sekolah Garuda Buka Akses Pendidikan Unggul untuk Anak Perbatasan