2. Penghapusan Pembatasan Perlindungan di Pasal 26
Usulan penghapusan Pasal 26 huruf (a) diajukan karena dinilai memberi celah bagi pelanggaran hak cipta atas karya jurnalistik dengan dalih pelaporan peristiwa aktual.
3. Penegasan Status Wartawan sebagai Pencipta
Melalui penambahan huruf “e” dalam Pasal 31, Dewan Pers mengusulkan agar wartawan yang namanya tercantum dalam karya jurnalistik diakui secara sah sebagai pencipta.
4. Perlindungan Eksplisit untuk Karya Jurnalistik
Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambah dengan kategori baru:
“Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, atau data hasil kerja wartawan yang menaati kode etik jurnalistik.”
Dengan demikian, karya wartawan memiliki status hukum setara dengan ciptaan lain yang dilindungi negara.
5. Penghapusan Pasal-Pasal yang Berpotensi Merugikan Media
Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan Pasal 43 huruf (c) dan Pasal 48 huruf (a) serta (b), karena dinilai membuka peluang pengambilan berita tanpa izin.
6. Penambahan Masa Perlindungan untuk Karya Jurnalistik
Masa berlaku hak cipta atas karya jurnalistik diusulkan selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58) serta 50 tahun sejak pertama kali diumumkan untuk karya jurnalistik tertentu (Pasal 59).
Dorong Prinsip “Fair Use” dalam Penegakan Hak Cipta
Selain memperkuat perlindungan, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip “Fair Use” dalam kasus pelanggaran hak cipta karya jurnalistik. Prinsip ini mempertimbangkan empat aspek utama:
1. Tujuan dan karakter penggunaan, apakah bersifat komersial atau nirlaba.
Artikel Terkait
Ini Dokumen Wajib Diupload Peserta PPPK Paruh Waktu Kemenag
Hari Santri 2025: Generasi Santri Jadi Garda Depan Gizi, Kesehatan, dan Lingkungan
Dari Resolusi Jihad ke Generasi Unggul, Pesantren Jadi Pilar Bangsa
BNI Beri Dukungan Penuh Kesehatan, Gizi, dan Habitat Orangutan
Bersama Basarnas dan Pemda, Menag Kawal Penanganan Korban Ambruknya Bangunan
Dari Kitab Kuning hingga Ekoteologi, MQK Internasional Usung Islam Ramah Lingkungan
Perkuat Konektivitas Jabodetabek, Tol Bogor–Serpong via Parung Jadi Game Changer Transportasi!
Dari TMII untuk Dunia, Kemenag Rilis Tafsir Al-Qur’an tentang Lingkungan Hidup
Wamenag Romo Syafii: Anak-anak Sekolah Garuda Akan Tentukan Arah Dunia
Menag: Sekolah Garuda Buka Akses Pendidikan Unggul untuk Anak Perbatasan