RUU Hak Cipta Akan Berubah, Dewan Pers Tuntut Pengakuan atas Karya Jurnalistik

photo author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:34 WIB
RUU Hak Cipta Akan Berubah, Dewan Pers Tuntut Pengakuan atas Karya Jurnalistik
RUU Hak Cipta Akan Berubah, Dewan Pers Tuntut Pengakuan atas Karya Jurnalistik

2. Penghapusan Pembatasan Perlindungan di Pasal 26

Usulan penghapusan Pasal 26 huruf (a) diajukan karena dinilai memberi celah bagi pelanggaran hak cipta atas karya jurnalistik dengan dalih pelaporan peristiwa aktual.

3. Penegasan Status Wartawan sebagai Pencipta

Melalui penambahan huruf “e” dalam Pasal 31, Dewan Pers mengusulkan agar wartawan yang namanya tercantum dalam karya jurnalistik diakui secara sah sebagai pencipta.

4. Perlindungan Eksplisit untuk Karya Jurnalistik

Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambah dengan kategori baru:

“Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, atau data hasil kerja wartawan yang menaati kode etik jurnalistik.”

Dengan demikian, karya wartawan memiliki status hukum setara dengan ciptaan lain yang dilindungi negara.

5. Penghapusan Pasal-Pasal yang Berpotensi Merugikan Media

Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan Pasal 43 huruf (c) dan Pasal 48 huruf (a) serta (b), karena dinilai membuka peluang pengambilan berita tanpa izin.

6. Penambahan Masa Perlindungan untuk Karya Jurnalistik

Masa berlaku hak cipta atas karya jurnalistik diusulkan selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58) serta 50 tahun sejak pertama kali diumumkan untuk karya jurnalistik tertentu (Pasal 59).

Dorong Prinsip “Fair Use” dalam Penegakan Hak Cipta

Selain memperkuat perlindungan, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip “Fair Use” dalam kasus pelanggaran hak cipta karya jurnalistik. Prinsip ini mempertimbangkan empat aspek utama:

1. Tujuan dan karakter penggunaan, apakah bersifat komersial atau nirlaba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X