Hingga saat ini, belum ada regulasi baru terkait penyesuaian gaji PNS di tahun 2025.
Baca Juga: Garuda Muda U-17 Melangkah ke Piala Dunia Qatar 2025, Erick Thohir: Perjuangan Belum Selesai
Dengan demikian, gaji PNS masih mengacu pada aturan terakhir yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Di sisi lain, di tengah libur bersama Lebaran 2025, Badan Kepegawaian Negara tetap menjalankan tugas administratif yang penting.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pihaknya tetap aktif memproses Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan Nomor Induk (NI) PPPK dari hasil seleksi tahap I tahun 2024.
Dalam kurun waktu 28 Maret hingga 6 April 2025, BKN telah menerbitkan sebanyak 4.005 NIP untuk CPNS dan PPPK.
Selain itu, sebanyak 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) kepegawaian juga berhasil diterbitkan dalam periode yang sama, sebagai bentuk komitmen pelayanan meskipun dalam masa cuti bersama.
***
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa, 8 April 2025: Turun Rp4.000 menjadi Rp1,754 Juta per Gram
Garuda Muda U-17 Melangkah ke Piala Dunia Qatar 2025, Erick Thohir: Perjuangan Belum Selesai
Prabowo Klaim Utang dan Inflasi Indonesia Masih yang Terkecil di Dunia