Adapun, perubahan terkait penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.***
Adapun, perubahan terkait penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.***
Artikel Terkait
IHSG Anjlok, Ekonom UGM Sebut Sinyal Krisis Kepercayaan Pasar
Indonesia Tengah Hadapi Deindustrialisasi, Waspada Peningkatan Jumlah Pengangguran dan Kemiskinan
TASPEN Hadirkan Manfaat Ramadan melalui Program TJSL di Kota Surakarta