Dalam kesempatan berbeda, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, menjelaskan total kerugian negara itu didapatkan dari hasil perhitungan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait kerugian negara ini sudah fiks, nyata, riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578,1 miliar" ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, pada 20 Januari 2025.
Qohar juga sempat menuturkan, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula ini pada awalnya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Jumlah kerugiannya mengalami peningkatan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan sembilan tersangka baru.
"Kerugian saat itu kami peroleh setelah gelar dengan BPKP dan dituangkan dalam risalah hasil ekspose dengan BPKP, waktu itu ditemukan kerugian sekitar Rp 400 miliar," tegas Qohar.
"Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar," tandasnya.***
Artikel Terkait
BRI Menanam - Grow & Green: Wujudkan Kelestarian Ekosistem Laut dan Sejahterakan Nelayan
3 Peserta Retret Kepala Daerah Dibawa ke RSU Tidar, Ada yang Pulang karena Anak Sakit
Paus Fransiskus Tulis Surat untuk Umatnya di Tengah-tengah Kondisi Kritis