Kemudian pemberhentian dan pelantikan menteri baru diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 26b Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Sedangkan untuk kepala badan dan wakil BPKP dengan Keppres Nomor 27b Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kemudian untuk kepala BSSN dengan Keppres Nomor 29b Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Lalu untuk kepala dan wakil BPS dengan Keppres Nomor 28b Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik.
Kilas Balik Respon Prabowo Ketika Muncul Isu Reshuffle
Dalam pidato sambutan saat menghadiri Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke-102 di Istora Senayan, Jakarta pada 5 Februari 2025 lalu, Prabowo sempat menggaungkan isu reshuffle.
Dalam 100 hari pertama pemerintahannya, Presiden Prabowo menyatakan masih memberi kelonggaran untuk perubahan yang berasal dari kesadaran diri masing-masing.
Namun setelahnya, akan menindak tegas siapapun yang patuhi koridor pemerintahannya.
“100 hari pertama kami akan baik, dalam artian berharap ada kesadaran,” ujarnya.
“Saya pernah menyampaikan seluruh aparat, seluruh institusi, bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan,” ucap Presiden.
Kemudian saat dsinggung tentang kata ‘Dibersihkan’ yang mengindikasikan reshuffle, Presiden Prabowo pun memberikan jawabannya kepada media.
“Bahasa Indonesia kan jelas, kan? Jadi begini, kita ingin rakyat menuntut pemerintah yang bersih, yang bekerja dengan benar,” ucap Presiden.
Baca Juga: Dari UMKM ke Ekonomi Nasional: BRI Ultra Mikro Salurkan Rp626,6 Triliun untuk 35,9 Juta Pengusaha
“Jadi, saya ingin tegakkan itu,” tambahnya.
Artikel Terkait
Dari UMKM ke Ekonomi Nasional: BRI Ultra Mikro Salurkan Rp626,6 Triliun untuk 35,9 Juta Pengusaha
Ribuan Aktivis Mahasiswa Jogja Turun ke Jalan, Kecam Kebijakan Prabowo yang Rugikan Rakyat
Gas LPG 3 Kg Dijual Hingga Rp30.000 di Pasaran, Bahlil: Saya Tidak Rela