AYOYOGYA.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih, menjadi salah satu pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teddy menyerahkan laporannya pada 15 Januari 2025.
Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 15.380.000.000. Berikut rincian harta kekayaannya:
- Aset Tanah dan Bangunan: Teddy memiliki empat aset di Sragen, Minahasa, dan Bekasi dengan total nilai Rp 8.200.000.000.
- Kendaraan: Terdiri dari tiga mobil, yaitu Toyota Jeep, Toyota Fortuner, dan Honda CR-V, dengan total nilai Rp 1.330.000.000.
- Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp 4.680.000.000.
- Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp 1.170.000.000.
Baca Juga: Mendikdasmen Pastikan Zonasi dan Ujian di Pendidikan Dasar akan Diganti: Sekadar Bocoran
Kabinet Merah Putih Percepat Pelaporan LHKPN
KPK mencatat peran aktif Mayor Teddy dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Kabinet Merah Putih.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pada Jumat, 17 Januari 2025, masih ada 23 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan laporan LHKPN.
Mayor Teddy kemudian menghubungi KPK untuk meminta daftar nama pejabat yang belum melapor.
“Jumat lalu, Sekretariat Kabinet menghubungi kami dan meminta data siapa saja yang belum melaporkan LHKPN,” ujar Pahala dalam konferensi pers, Senin, 21 Januari 2025.
Setelah data diberikan, para pejabat yang belum melapor segera menyelesaikan kewajibannya.
Artikel Terkait
Warga Salatiga Raih Hadiah Yamaha Gear dari Program Yamalube Sobek Label
PBNU Angkat Bicara Soal Usulan Zakat Bantu Danai Makan Bergizi Gratis: Hati-hati
Fakultas Farmasi UGM Rampungkan Proses Akreditasi ASIIN