AYOYOGYA.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Bandung Raya mengeluarkan pernyataan bersama yang isinya mendesak Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun, mundur.
Pernyataan ini disampaikan karena menurut PWI se-Bandung Raya, Hendry Ch. Bangun melanggar konstitusi organisasi.
Berikut adalah pernyataan PWI se-Bandung Raya yang diterima redaksi ayoyogya.com
Sejarah mencatat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi profesi kewartawanan. PWI pun bagian dari organisasi wartawan pertama di Indonesia berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta Tanggal tersebut juga disebut sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Hingga kini, 78 tahun usia lembaga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Organisasi PWI lahir menjadi wadah para wartawan untuk memperjuangkan bangsa lewat tulisan Sejauh ini, sebagaimana para jurnalis Indonesia di masa penggalangan kesadaran bangsa, para wartawan dari generasi 1945 yang masih aktif tetap menjalankan profesinya dengan semangat mengutamakan perjuangan bangsa.
Kita ketahui, tidak sedikit dari rahim PWI melahirkan sosok pencerah, pembesar, pejuang pers begitu pula sosok-sosok yang terlahir dengan semangat luar biasa memperjuangkan bagaimana lembaga PWI mampu menjadi satu kekuatan. Satu tekad, satu suara dengan tetap marwah lembaga terus senantiasa dijaga.
Kami menilai, lembaga atau organisasi PWI bukan lagi organisasi yang baru seumur jagung PWI secara kelembagaan telah mengakar hingga tiap pelosok negeri Keberadaannya pun harus bisa mewarnai dengan fungsi dan perananrıya sebagai lembaga yang diisi oleh masyarakat dipandang sebagai kalangan intelek, Maka sudah barang tentu, lembaga atau organisasi PWI harus memainkan perannya sebagai lembaga yang mempertontonkan keteladanan terlebih sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia.
Begitu pula kami pun menilai,
1. Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk antara lain untuk menegakkan harkat, martabat, dan integritas wartawan Indonesia, khususnya anggota PWI;
2. Bahwa kejujuran dalam berorganisasi menjadi pijakan moral utama para anggota dan pengurus PWI;
3. Bahwa filosofi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI pada hakikatnya mewajibkan anggota PWI menjaga harkat, martabat, dan integritas profesi dan menaati Undang-Undang Pers, Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), KEJ, dan KPW PWI serta disiplin organisasi.
4. Bahwa KPW PWI disusun sebagai acuan dan panduan bagi anggota PWI guna mengambil kembali yang perlu dihindari dan kembali yang perlu dilakukan dalam menjalankan profesi dan mengelola organisasi;
5. Bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI;
Dari data dan informasi yang didapatkan melalui selebaran SK yang dikeluarkan DK, kekisruhan terjadi karena diantaranya adanya,