YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Koordinator Umum Forum BEM Se-DIY, Abdullah Ariansyah menyatakan Forum BEM Se-DIY (FBD) komitmen memperjuangkan pencabutan pasal terhadap muatan-muatan materi yang bermasalah dalam KUHP di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya dapat disampaikan bahwa pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dilakukan agar mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusi kita dikemudian hari.
Judicial Review terhadap KUHP yang baru diundangkan ini merupakan satu dari berbagai rangkaian pergerakan yang akan diperjuangkan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Bem Se-DIY.
Baca Juga: Ini Link YouTube Rhoma Irama Nyanyikan Butter BTS, Penonton dan ARMY Auto Meleleh
"Walaupun KUHP yang baru diundangkan ini akan berlaku efektif 3 tahun lagi, bukan berarti produk hukum tersebut tidak bisa diuji melalui judicial review. Judicial review sendiri bertujuan untuk mencegah potensi akan terjadinya pelanggaran tehadap hak konstitusi kita yang disebabkan oleh muatan materi KUHP yang bermasalah," jelasnya dalam siaran pers Kamis (12/1/2023).
Ariawan menyatakan bahwa FBD sendiri selepas melanjutkan perjuangan dari parlemen jalanan, akan menjalani perjuangan melalui jalur judicial review ke Mahkamah Kostitusi, dimana FBD meminta kepada hakim MK untuk menerima tuntutan kawan-kawan mahasiswa serta memberikan keputusan yang seadil-adilnya perihal KUHP yang tidak berpihak kepada rakyat.
"Kami mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 256, Pasal 603, dan Pasal 604 KUHP, yang mana kami menekankan agar hukuman mati diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, kami juga meminta Hakim MK untuk mencabut Pasal 256 terkait Demonstrasi yang multitafsir sehingga dapat merugikan mahasiswa dan elemen masyarakat yang melakukan aksi jalanan," bebernya.
Baca Juga: Punya Cucu ARMY, Rahasia Rhoma Irama Banjir Pujian Sukses Bawakan Lagu Butter BTS
Ariawan menegaskan pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi dalam mengadili permohonan judicial review KUHP yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi
Di DIY ada 13 nama-nama kampus yang akan maju di Mahkamah Konstitusi sebagai Pemohon:
13 kampus yakni :
Baca Juga: Rhoma Irama Bawakan Lagu Butter BTS, ARMY Auto Heboh Jadi Trending di Medsos
1. Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
2. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
3. Institut Teknologi Yogyakarta
4. Universitas Islam Indonesia
5. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
6. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
7. Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
8. Universitas Janabadra Yogyakarta
9. Politeknik LPP Yogyakarta
10. Politeknik API Yogyakarta
11. Universitas Teknologi Digital Indonesia
12. STIE Widya Wiwaha Yogyakarta
13. Institut Sains & Teknologi AKPRIND
Artikel Terkait
Viral Pidato Nyentrik Megawati pada HUT PDIP, Ibumu Ini Sudah Cantik, Pintar dan Kharismatik
Pidato Megawati di HUT PDIP ke-50 Ngeluh Soal Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Meski Diteriaki Capres, Ganjar Pranowo Dicuekin Megawati Saat HUT PDIP ke-50
Saatnya Beraktivitas di Luar Rumah, Mumpung Tak Ada Hujan di Jogja Hari Ini, BMKG Sebut Cuaca akan Cerah
Kota Jogja, Wonosari dan Sedayu Bantul akan Alami Pemadaman Listrik Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasi Lengkap
Berangkat Pagi dari Dua Kota, Ini Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 12 Januari 2023
Cek di Sini, Ada Jadwal KRL Solo-Jogja Lengkap untuk Hari Ini Kamis 12 Januari 2023
Cek Jam Tayang Ip Man 1, Mega Film Asia Indosiar Hari Ini Kamis 12 Januari 2023
Jadwal Acara TV RCTI Kamis 12 Januari 2023, Cek Jam Tayang Sei Doel The Series Hingga Ikatan Cinta di Sini
Jam Tayang Tajwid Cinta dan Cinta Setelah Cinta Hari Ini Kamis 12 Januari 2023, Cek di Sini