Forum BEM DIY Gugat Materi KUHP di Mahkamah Konstitusi, Ini Penjelasannya

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 12:30 WIB
Mahkamah Konstitusi. Forum BEM Daerah Gugat Materi KUHP di Mahkamah Konstitusi. (istimewa)
Mahkamah Konstitusi. Forum BEM Daerah Gugat Materi KUHP di Mahkamah Konstitusi. (istimewa)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Koordinator Umum Forum BEM Se-DIY, Abdullah Ariansyah menyatakan Forum BEM Se-DIY (FBD) komitmen memperjuangkan pencabutan pasal terhadap muatan-muatan materi yang bermasalah dalam KUHP di Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya dapat disampaikan bahwa pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus dilakukan agar mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusi kita dikemudian hari.

Judicial Review terhadap KUHP yang baru diundangkan ini merupakan satu dari berbagai rangkaian pergerakan yang akan diperjuangkan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Bem Se-DIY.

Baca Juga: Ini Link YouTube Rhoma Irama Nyanyikan Butter BTS, Penonton dan ARMY Auto Meleleh

"Walaupun KUHP yang baru diundangkan ini akan berlaku efektif 3 tahun lagi, bukan berarti produk hukum tersebut tidak bisa diuji melalui judicial review. Judicial review sendiri bertujuan untuk mencegah potensi akan terjadinya pelanggaran tehadap hak konstitusi kita yang disebabkan oleh muatan materi KUHP yang bermasalah," jelasnya dalam siaran pers Kamis (12/1/2023).

Ariawan menyatakan bahwa FBD sendiri selepas melanjutkan perjuangan dari parlemen jalanan, akan menjalani perjuangan melalui jalur judicial review ke Mahkamah Kostitusi, dimana FBD meminta kepada hakim MK untuk menerima tuntutan kawan-kawan mahasiswa serta memberikan keputusan yang seadil-adilnya perihal KUHP yang tidak berpihak kepada rakyat.

"Kami mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 256, Pasal 603, dan Pasal 604 KUHP, yang mana kami menekankan agar hukuman mati diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Selain itu, kami juga meminta Hakim MK untuk mencabut Pasal 256 terkait Demonstrasi yang multitafsir sehingga dapat merugikan mahasiswa dan elemen masyarakat yang melakukan aksi jalanan," bebernya.

Baca Juga: Punya Cucu ARMY, Rahasia Rhoma Irama Banjir Pujian Sukses Bawakan Lagu Butter BTS

Ariawan menegaskan pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi dalam mengadili permohonan judicial review KUHP yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi

Di DIY ada 13 nama-nama kampus yang akan maju di Mahkamah Konstitusi sebagai Pemohon:

13 kampus yakni :

Baca Juga: Rhoma Irama Bawakan Lagu Butter BTS, ARMY Auto Heboh Jadi Trending di Medsos

1. Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta
2. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
3. Institut Teknologi Yogyakarta
4. Universitas Islam Indonesia
5. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
6. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
7. Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
8. Universitas Janabadra Yogyakarta
9. Politeknik LPP Yogyakarta
10. Politeknik API Yogyakarta
11. Universitas Teknologi Digital Indonesia
12. STIE Widya Wiwaha Yogyakarta
13. Institut Sains & Teknologi AKPRIND

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X