PTKI terdampak juga diminta aktif melaporkan perkembangan dan implementasi relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.
“Kami berharap setiap kampus mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap kondisi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tegasnya.
Kebijakan relaksasi ini bersifat dinamis dan hanya berlaku selama masa tanggap darurat. Penyesuaian kebijakan akan mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.