AYOYOGYA.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Surat ini dapat digunakan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Umumnya, beberapa instansi meminta adanya SKCK ini sebagai syarat melamar kerja.
Nah, apa saja persyaratan untuk membuat SKCK ini?
Berikut syarat pembuatan SKCK baru dan atau perpanjangan di Polresta Sleman.
Untuk pembuatan SKCK baru, Anda perlu mengisi formulir terlebih dahulu.
Selanjutnya Anda perlu membawa berkas-berkas kelengkapannya seperti fotocopy KTP, fotocopy akte kelahiran, fotocopy KK, fotocopy sidik jari.
Selain itu, Anda juga perlu membawa pass foto berukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menyiapkan biaya PNBP sebsar 30 ribu rupiah.
Untuk persyaratan sidik jari, Anda dapat membawa fotocopy KTP dan 1 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebagai tambahan.
Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, Anda diminta untuk menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku atau habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun.
Sebagai tambahan, Anda perlu membawa fotocopy KTP,fotocopy KK, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, serta biaya PNBPsebesar 30 ribu rupiah.
Artikel Terkait
Antisipasi Jukir Nakal, Forum Parkir Sleman Sembada Dikukuhkan
Jadwal Terbaru Pelayanan SIM Daerah Sleman Bulan Februari 2023 dan Syaratnya, Cek Di Sini!
Jadwal dan Lokasi SIMMADE Bus SIM Keliling Bulan Februari 2023 Oleh Satlantas Polresta Sleman
LINK STREAMING Barito Putera vs PSS Sleman, BRI Liga 1 Selasa 31 Januari 2023, Tonton di Sini
KUOTA TERBATAS! Vaksinasi Covid-19 di Sleman City Hall, Cek Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya DI SINI