YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Jogja Police Watch (JPW) mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penggunaan senjata api dengan tembakan peringatan ke atas oleh anggota kepolisian Polsek Ngaglik Kabupaten Sleman terhadap dua orang yang diduga membuat onar di Dusun Panggungsari, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, Minggu (18/12/2022) sesuai prosedur atau tidak.
Akibat dari dugaan adanya peluru nyasar tersebut yang diduga milik anggota Polsek Ngaglik itu seorang bocah perempuan berumur berinisial JM harus dirawat intensif di RSUP Sardjito akibat ada benda asing yang masuk dikepalanya. Benda asing tersebut diduga proyektil peluru nyasar dari tembakan peringatan anggota Polsek Ngaglik.
Baharuddin Kamba, Kabid Humas Jogja Police Watch menuturkan merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan.
Secara spesifik merujuk pada pasal 47 Perkap 8/0/2009. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan dalam hal membela diri dari ancaman luka berat/kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat.
Mengutip pernyataan dari Kapolresta Sleman AKBP Irfan Rifa'i bahwa kedua terduga pelaku onar di Dusun Panggungsari membawa batu dan akan melakukan pelemparan batu. Jarak lokasi anggota polisi menembakan peringatan ke atas terhadap dua terduga orang yang ditengarai membuat onar dengan lokasi bocah perempuan JM yakni sekitar 1 kilometer. Pertanyaannya, kenapa anggota kepolisian Polsek Ngaglik tidak melumpuhkan dua terduga pembuat onar dengan cara dipelintir atau dicekik? Kenapa harus dengan peringatan tembakan? Toh kedua terduga pelaku onar ini membawa batu bukan senjata tajam atau pun senjata api. Namun fakta dilapangan yang menentukan ada tidaknya pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota Polsek Ngaglik tersebut.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemadaman Listrik di Jogja Hari Ini Libur
Agar peristiwa ini tidak terulang kembali maka perlu segera lakukan evaluasi secara total, awasi secara transparan dan tuntas terkait penggunaan kekuatan (senjat api) dalam menjalankan tugas-tugas pemolisian.
"JPW berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendoakan agar korban JM segera diberikan kesembuhan," jelasnya.
Artikel Terkait
Harga Tiket Masuk Lawang Sewu, Siap Liburan di Akhir Tahun?
Harga Tiket Masuk dan Wahana di Wisata Edukasi Keluarga Cepogo Cheese Park, Cek Selengkapnya di Sini
Jelang Natal dan Peringatan Hari Ibu, Tokoh Perempuan Berbagi Kasih
Moonton Games Beri Beasiswa Mahasiswa UGM yang Berprestasi, Ini Penjelasannya
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan di Jogja, Hari Ini dan Besok Siang akan Turun Hujan Lebat
Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 23 Desember 2022
Info dan Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Jumat 23 Desember 2022
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Kamboja, Piala AFF 2022, Laga Sore Ini, Jumat 23 Desember 2022