YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada 2023 naik menjadi 7,65%. Adapun UMP berlaku mulai Januari 2023 mendatang. Meski demikian UMP yang ditetapkan nominalnya tidak sampai Rp2 juta.
Pemerintah Daerah DIY telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39. Terdapat kenaikan sebesar Rp 140,866,86, jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.840.915,53.
Penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Baca Juga: 35 Tahun Pertahankan Citarasa Lekker Pak Mijan Konsisten Pakai Anglo dan Arang
"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi
Aria menambahkan bahwa UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur. Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan pada Rabu (07/12) mendatang.
Ia menambahkan rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga: Pekan Depan, PSS Sleman Akan Hadapi Bhayangkara FC
Lanjutnya, variabel lain yang menjadi pertimbangan adalah perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi. "Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas," ujarnya.
Terkait dengan mekanisme kontrol bagi pelaku usaha, Aria juga menegaskan pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut.
Baca Juga: Ini Pertanyaan Seputar Pemasangan Set Top Box yang Belum Banyak Diketahui
Pun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin usaha ketika perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah. "Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif," tutupnya melansir portal resmi Pemprov DIY.
Artikel Terkait
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Bergilir di Jogja untuk Pekan Ini
Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Senin 5 Desember 2022
Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Hari Ini 5 Desember 2022, Ada Madura United Vs PSIS Semarang Live Indosiar
Cara Pasang Set Top Box di TV LED atau LCD Biar Siaran Jernih Nggak Ada Semutnya
Dear Warga Yogyakarta, Berikut Kelengkapan Perangkat STB yang Wajib Diperhatikan
Berikut Cara Pasang Set Top Box di TV Tabung
Daftar Frekuensi TV Digital Area Jogjakarta, Ada Indosiar, SCTV, RCTI dan Lainnya