Ini Jumlah Honor dan Persyaratan Formasi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di Bantul

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi Kantor KPU RI. (ayotasik.com)
Ilustrasi Kantor KPU RI. (ayotasik.com)

BANTUL, AYOYOGYA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Bantul melaksanakan rapat koordinasi pembentukan  Badan ad hoc  bagi Pemilu 2024 yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rakor ini mengundang Panewu dan Lurah se- Kabupaten Bantul, lembaga pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka sosialisasi rencana pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 mendatang.

Artinya pembentukan Badan ad hoc bagi Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan. Apa saja syaratnya?

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,  Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bantul, Musnif Istiqomah dalam siaran pers dari sisi persyaratan badan ad hoc Pemilu 2024 ada norma yang berbeda dengan pemilu 2019, dimana syarat 2 periodesasi tidak lagi diberlakukan, termasuk batasan usia minimal dan maksimal.

Usia minimal dibatasi 17 tahun dan usia maksimal hanya berlaku untuk KPPS dengan batasan usia diutamakan tidak melebihi 55 tahun, dihitung pada saat hari H pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024. Hal ini merujuk pada regulasi Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 tentang  Pembentukan dan Tata Kerja Badan ad hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Terkait honorarium, Musnif menyampaikan adanya kenaikan honor badan Ad Hoc pada Pemilu 2024. Kenaikan ini diantaranya untuk Ketua PPK mendapatkan honor sebesar Rp 2.500.000,- sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp 2.200.000,- untuk honor sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000,- dan honor sekretariat PPK sebesar Rp 1.300.000,-. Hal ini diharapkan menjadi kabar gembira bagi masyarakat untuk mendaftar PPK dan PPS.

Musnif juga menyampaikan isu-isu strategis pembentukan PPK dan PPS dari regulasi, persyaratan, tata kerja, hak dan kewajiban sampai penggunaan sistem informasi SIAKBA untuk menerima pendaftaran calon PPK dan PPS. Dari sisi regulasi, adanya penggabungan antara regulasi pembentukan dan tata kerja badan adhoc Pemilu dan Pilkada 2024.

Penggabungan ini bertujuan untuk penyesuaian visi keserentakan dengan evektifitas dan efisisensi dalam tata kelola badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Ditambahkannya peran strategis badan ad hoc penyelenggara Pemilu sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga dibutuhkan kualifikasi PPK dan PPS yang berintegritas, mempunyai pribadi yang kuat, jujur serta dapat bersikap adil, agar diperoleh proses penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.

Pada akhir sesi musnif memperkenal SIAKBA sebagai sistem informasi untuk mengelola data anggota KPU dan Badan Adhoc dari mulai proses pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi, termasuk menu untuk masukan dan tanggapan masyarakat dalam poses seleksi PPK dan PPS pada pemilu 2024.Dari rapat koordinasi ini, diharapkan informasi mengenai pembentukan PPK dan PPS bisa tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga banyak yang terpanggil untuk bersama mensukseskan Pemilu Serentak 2024.


Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan PPK dimasing-masing kapanewon sebanyak 5 (lima) orang sehingga total kebutuhan untuk seluruh Bantul ada 85 orang PPK.

Dalam ketugasannya nanti PPK akan dibantu oleh sekretariat PPK. Sekretariat PPK ini berjumlah 3 (tiga) orang dimasing-masing kecamatan. Didik menambahkan bahwa sekretariat PPK ini berasal dari unsur ASN dan/atau Non ASN. Oleh karena itu pembentukan sekretariat PPK akan dikoordinasikan dengan pemerintah kapanewon setempat untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati. Lebih lanjut juga disampaikan bahwa untuk masa kerja PPK Pemilu 2024 ini nantinya selama 15 (lima belas) bulan dan akan mulai bekerja secara efektif Januari 2023 mendatang. Didik berharap masyarakat Bantul dapat secara aktif mengikuti setiap tahapan Pemilu yang sudah mulai berjalan termasuk salah satunya pembentukan badan Ad Hoc ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X