Penampakan Truk Angkut Sampah yang Antri Berjam-jam Bongkar Muat di TPST Piyungan yang Penuh

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:36 WIB
Antrean truk menuju TPST Piyungan, Selasa (18/10/2022). (SuaraJogja.id)
Antrean truk menuju TPST Piyungan, Selasa (18/10/2022). (SuaraJogja.id)

BANTUL, AYOYOGYA.COM- Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan Bantul untuk kesekian kalinya penuh. Imbasnya, antrean panjang truk pengangkut sampah pun terjadi.

Penampakan antrian panjang truk-truk itu tampak pada Selasa (18/10/2022) kemarin. Belasan truk menunggu giliran diperkenankan melewati jembatan penimbangan di pintu masuk TPST Piyungan.

Sementara di dalam TPST Piyungan, belasan armada pengangkut sampah baik truk ataupun mobil bak terbuka terlihat juga mengantre menunggu giliran alat berat meratakan sampah yang mereka bongkar. Guyuran hujan yang cukup deras membuat pekerjaan tersebut terlihat lama.

Baca Juga: Pemda DIY Tutup Zona A TPST Piyungan: 3 Hari

Melansir SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com, Rabu (19/10), armada pengangkut sampah ini harus berhati-hati memilih jalan ketika memasuki area TPST Piyungan untuk menuju ke alat berat tersebut. Karena kondisi jalan yang becek dan ada beberapa lokasi yang rapuh.

Akibatnya armada pengangkut sampah harus mengantre cukup lama, sekira 1 hingga 2 jam untuk menunggu giliran muatan mereka dibongkar. Kondisi ini sudah sering terjadi namun belakangan ini semakin panjang antriannya.

Operator TPST Piyungan, Marwan mengakui kondisi TPST Piyungan memang sudah penuh sehingga ketika akan membuang sampah harus mengantri. Kondisi tersebut diperparah dengan semakin banyaknya volume sampah yang semakin banyak.

"Setiap tahun itu naik 50 ton. Sekarang sudah 750 ton perhari. Akan meningkat di awal pekan," sambung Marwan, dilansir dari SuaraJogja.id.

Baca Juga: Waduh, TPST Piyungan Diprediksi pada 2023 Tak Mampu Lagi Tampung Sampah

Kenaikan tersebut juga terlihat pada sampah-sampah yang dibawa oleh armada pengangkut sampah swasta.

Saat ini dia menyetor retribusi armada sampah swasta sampai Rp 8 juta. Padahal sebelumnya maksimal hanya Rp 5 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X