YOGYA, AYOYOGYA.COM -- Sosialisasi minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan aplikasi PeduliLindungi akan berlangsung selama 2 pekan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK saat membeli minyak goreng curah rakyat.
Salah satu distributor migor curah, Toko Lestari Bantul lewat Admin, Indah Nur Jumat (1/7/2022) menyatakan berdasarkan keluhan yang diterima dari pedagang yang membeli minyak goreng curah rakyat sangat merepotkan. Bagaimana tidak jika pedagang kecil apalagi yang sudah tua dan sehari hari hampir tidak familiar dengan internet, tiba-tiba harus diminta kirim dan membuat alamat email.
Baca Juga: Inflasi DIY Meningkat Karena Idulfitri dan Harga Migor Naik? Begini Penjelasannya
Padahal sebelum ada aturan membeli harus menunjukkan aplikasi bahkan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, para UMKM dan pedagang pengecer sudah mengisi surat pernyataan dan dilampiri dengan KTP.
"Kalau ada aturan baru seperti ini saya juga bingung karena belum ada petunjuk teknis seperti apa dan belum diberi penjelasan,nasib susahnya jadi wong cilik" tegasnya.
Dalam sehari pihaknya mendapatkan sekitar 100 jerigen minyak goreng curang dengan isi 18 liter minyak goreng curah untuk setiap jerigennya.
Harga yang dijual kepada pelaku UMKM sebesar Rp223 ribu per jerigen dan Rp217 untuk pedagang pengecer minyak goreng di pasar tradisional.
Artikel Terkait
Viral! Dalih Jual Migor Online Pasutri di Depok Bawa Kabur Uang Rp2 Miliar
Migor Rp14.000/Liter di Toko Ritel, Warga Diimbau Tak Panic Buying
Ada Toko Ritel Tak Jual Migor Rp14.000/Liter, Segera Laporkan!
Aduh! Kelangkaan Migor Masih Terjadi, Pedagang Beli di Toko Modern dan Dijual Kembali
Migor Bersubsidi Mulai Didistribusikan di Kawasan yang Alami Kelangkaan