Tekan Jumlah Penularan Wabah PMK di Bantul, Pemkab Wajibkan SKKH sebagai Syarat Masuk

photo author
- Senin, 20 Juni 2022 | 11:11 WIB
Ilustrasi peternakan. Pemkab Bantul mensyaratkan adanya surat sehat untuk hewan ternak sebagai pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK. (Ayobandung.com)
Ilustrasi peternakan. Pemkab Bantul mensyaratkan adanya surat sehat untuk hewan ternak sebagai pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK. (Ayobandung.com)

BANTUL, AYOYOGYA.COM- Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi syarat mutlak yang diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bagi hewan-hewan yang didatangkan dari luar untuk masuk ke wilayah tersebut.

Surat keterangan ini diperlukan sebagai langkah mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit menular lainnya.

"Ternak dari luar, kita mensyaratkan adanya SKKH sehingga kalau memang ternak itu benar-benar sehat boleh masuk," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Minggu (19/6/2002).

Melansir SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com, Senin (20/6), Bupati mengatakan begitu sebaliknya kalau ternak belum diketahui kondisi kesehatan yang tidak dibuktikan dengan SKKH yang dikeluarkan dokter hewan di mana ternak berasal, maka tidak diperbolehkan masuk kabupaten ini.

Baca Juga: Serangan Virus Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Kulon Progo Optimistis Terkendali sebelum Idul Adha

"Apalagi kalau tidak sehat jangan masuk, nanti khawatirnya nular-nulari ternak yang lain di Bantul, jadi harus ada yang namanya SKKH," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Bupati mengatakan, mendatangkan hewan ternak dari luar terutama sapi tersebut sangat diperlukan, apalagi menghadapi Hari Raya Idul Adha yang kebutuhannya besar, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban butuh pasokan dari luar Bantul.

"Perlu pasokan ternak dari daerah lain, apalagi kebutuhan hewan kurban setiap Idul Adha sekitar 7.000-an, dan di Bantul ada hampir 2.000 masjid yang semuanya membutuhkan ternak sapi untuk disembelih," tutur Abdul Halim.

Dengan demikian, lanjut mantan Wakil Bupati Bantul itu, setiap masjid maupun tempat pemotongan hewan kurban masing-masing membutuhkan antara tiga sampai empat ekor, untuk memenuhi kebutuhan se-Bantul sekitar 7.000 ekor.

"Kalau jumlah populasi sapi di Bantul sekitar 72 ribuan, akan tetapi yang siap potong itu tidak banyak, dan di Bantul ada 34 jagal atau tukang potong hewan, yang setiap hari melakukan pemotongan," jelasnya.

Baca Juga: Begini Respon Cepat Pemkab Sleman Bagi Pencegahan dan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Ini Panduan Lengkap

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul, Joko Waluyo menambahkan, guna mencegah adanya PMK pada ternak, termasuk menjelang Idul Adha atau pemotongan hewan kurban, pihaknya melibatkan para dokter yang ada di seluruh puskeswan tingkat kecamatan se-Bantul.

"Kita juga melakukan pengawasan di jalan-jalan 'tikus', karena terus terang sapi di Bantul itu banyak dari luar, dan karena di perbatasan Bantul tidak ada pos lalu lintas pemeriksaan ternak, kita juga pengetatan pengawasan di pasar hewan," sambung dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X