Sleman Miliki Rumah Restorative Justice Adhyaksa Rembug Desa

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 20:19 WIB
Launching dan peresmian Rumah Restorative Justice Adhyaksa Rembug Desa (Dokumen Humas Pemkab Sleman.)
Launching dan peresmian Rumah Restorative Justice Adhyaksa Rembug Desa (Dokumen Humas Pemkab Sleman.)

SLEMAN, AYOYOGYA.COM -Sleman memiliki Rumah Restorative Justice Adhyaksa Rembug Desa yang bertempat di Kantor Kalurahan Tridadi.

Rumah Restorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk di seluruh Indonesia dan salah satunya ada di Sleman.

Tujuannya antara lain dapat menyelesaikan permasalahan hukum secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. 

Peresmian oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Rabu (8/6/2022) ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Katarina Endang Sarwestri.

Baca Juga: Sekda Kota Yogyakarta sebagai Tuan Rumah Menyambut PJ Walikota Baru

Kustini menyampaikan apresiasi dan menyambut baik dengan diresmikannya Rumah RJ (Restorative Justice) ini. Kustini berharap keberadaan rumah RJ ini menjadi sarana masyarakat untuk melakukan musyawarah mufakat dalam rangka penyelesaian masalah dan tetap berorientasi kepada keadilan serta kepentingan umum. 

“Saya berharap dengan adanya rumah RJ ini, masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum bisa dekat dengan kejaksaan sehingga mudah untuk mengakses pendampingan hukum,” tutur Kustini melalui siaran pers Rabu (8/6/2022).

Lebih lanjut, Kustini juga berharap semua pihak dapat berkolaborasi dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya hukum. Dengan demikian diharapkan dapat terwujudnya wilayah Sleman yang aman dan tertib.

Baca Juga: 4 Rumah di Gunungkidul Ini Mendadak Terkenal Gara-gara Jadi Lokasi Syuting Film KKN di Desa Penari

Hal yang senada juga diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Katarina Endang Sarwestri. Dalam sambutannya, ia berharap kehadiran rumah RJ dapat membawa keadilan kembali kepada keadaan semula sehingga tidak semua perkara harus dipidanakan.

“Kami mengutamakan keharmonisan masyarakat dalam penyelesaian masalah dan mengurangi stigma negatif kepada pelaku ketika nanti kembali ke masyarakat.” tutur Katarina.

Lebih lanjut, Katarina menyampaikan untuk menggunakan fasilitas rumah RJ ini ada beberapa syarat yakni pelaku baru pertama kali, permasalahan yang masuk akan dikaji oleh jaksa apakah dapat dipidanakan atau diselesaikan secara damai, tidak melakukan tindak pidana narkotika, dan tidak berkaitan dengan keamanan negara.

Baca Juga: Dikabarkan Rumah Tangga Renggang, Arya daloka xan Putri Anne Pamer Kemesraan

Jaksa dalam hal ini berperan sebagai fasilitator antara pelaku dan korban. Apabila fungsi dari rumah RJ ini bisa maksimal, maka dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang sudah over kapasitas. Selain Rumah RJ, kedepan juga akan dibentuk rumah rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X