ngayogyakarta

Ini Tips BKKBN Raih WTP 5 Kali Berurutan

Selasa, 31 Januari 2023 | 10:01 WIB
Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto saat membuka Rekonsialiasi Laporan Keuangan dan BMN Semester II TA 2022 (Istimewa)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Rekonsialiasi Laporan Keuangan dan BMN Semester II TA 2022.

Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto menjelaskan jika untuk mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja sebagai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyampaikan Laporan Keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran yang dikelolanya.

"Oleh karena itu laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)," jelasnya saat membuka acara.

Baca Juga: Masih Cuaca Buruk, Update dan Info Prakiraan cuaca di Jogja hari ini, Selasa 31 Januari 2023

Dia menjelaskan jika rekonsiliasi bertujuan untuk melakukan pencocokan data yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan keuangan dan pemutakhiran data barang milik negara yang dituangkan dalam suatu laporan keuangan masing-masing satuan kerja baik provinsi maupun pusat.

"Rekonsiliasi untuk menjamin kebenaran dan kesesuaian data, menyamakan data realisasi serta mempercepat kesiapan dan akurasi data dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BKKBN secara nasional," ujarnya.

Dia menyebut laporan Keuangan BKKBN TA. 2021 telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Opini WTP Tahun 2021 ini merupakan Opini kelima diraih secara berturut-turut, sehingga tanggal 22 September 2022 yang lalu BKKBN mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Harga Terbaru STB di Jogja di Akhir Bulan Hari Ini Selasa 31 Januari 2023

"Oleh karenanya ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara sekalian atas semangat kerjasama yang baik dalam penyusunan Laporan Keuangan BKKBN," ujarnya.

Untuk mendapatkan opini WTP, kata dia, diperlukan Laporan Keuangan yang dianggap dapat memberikan informasi yang bebas dari salah saji material dan dianggap telah menyelenggarakan Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah. Jika ada kesalahan, dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin menambahkan jika terkait pelaksanaan Anggaran, capaian realisasi anggaran untuk DIY Tahun 2022 sebesar 96,57 persen (Rp.60.815.289.879 dari total Pagu Rp. 62.974.194.000). NIlai itu sedikit di atas realisasi rata-rata nasional sebesar 95,89 persen. "Mencermati hal tersebut, DIY masih harus berupaya maksimal dalam meningkatkan capaian kualitas kinerja pelaksanaan anggaran yang diukur dengan penilaian IKPA yang di dalamnya termasuk realisasi anggaran," ujarnya.

Tags

Terkini