BANTUL, AYOYOGYA.COM- Jogja Corruption Watch mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk segera menetapkan tersangka pada perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dugaan adanya penyelewengan duit berupa anggaran peralatan dan jasa kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Besaran anggarannya mencapai Rp. 800 juta, yang bersumber dari APBD Bantul tahun 2020 - 2021 dengan modus nota kosong. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul, namun ada kesan lamban dan berlarut-larutnya dalam penanganannya.
Baca Juga: Update dan Rekomendasi Harga HP Terkini Samsung Baru dan Bekas di Jogja
"Jika alasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP DIY hal itu masih bisa menjadi perdebatan, mengingat kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Artinya, sudah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara ini oleh Kejari Bantul. Namun, Kejari Bantul belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi," jelas Kadiv Humas JCW Baharudin Kamba dalam siaran pers Kamis (12/1/2023).
Kenaikan status penangan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim.
Perkara ini perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK. Untuk itu, KPK didesak untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara ini.
Baca Juga: Ini Link YouTube Rhoma Irama Nyanyikan Butter BTS, Penonton dan ARMY Auto Meleleh
Sebagai tindaklanjut atas surat permohonan supervisi yang JCW kirimkan pada 28 Desember 2022 lalu, mendapat respon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 10 Januari 2023 via telepon sekira pukul 10.00 WIB. Harapannya segera saja Kejari Bantul menetapkan tersangka dalam perkara ini. Dan dalam waktu yang tidak lama KPK dapat melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan yang diberikan.