BANTUL, AYOYOGYA.COM- Gagal dalam mencapai target dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata pada tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar dan hanya terealisasi Rp 26,5 miliar tak menyurutkan niat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul untuk menaikan target PAD sektor pariwisata kepada Dinas Pariwisata tahun 2023 yang mencapai Rp 50,5 miliar.
"Ya tahun 2023 kita menargetkan kepada Dinas Pariwisata untuk mampu menyumbang PAD sektor pariwisata mencapai Rp 50,5 miliar. Tak masalah tahun 2022 kemarin meleset dari target yang disebabkan berbagai faktor,"Ketua Komisi B, DPRD Bantul, Wildan Nafis, Rabu (4/1/2023).
Untuk mencapai target PAD tahun 2023 sebesar Rp 50,5 miliar, Komisi B DPRD Bantul memberikan dukungan anggaran yang cukup banyak untuk menggelar berbagai even di objek wisata yang di kelola Dinas Pariwisata dengan harapan wisatawan akan berdatangan.
Baca Juga: Benarkah Januari Pertalite Hilang di Pasaran? Ini Jenis BBM yang Dilarang Dijual di 2023
"Kita memberikan dukungan anggaran yang cukup kok bagi Dinas Pariwisata untuk menggelar berbagai acara untuk menarik wisatawan datang,"ujar politisi Partai Amanat Nasional ini.
Komisi B kata Wildan juga meminta kepada Dinas Pariwisata untuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY atau Dinas Kebudayaan DIY untuk menggelar berbagai even untuk menarik kunjungan wisatawan dengan menggunakan anggaran dari dana keistimewaan.
"Dana keistimewaan DIY itu sangat besar. Nah bagaimana sekarang dana yang besar itu bisa ditarik ke Bantul untuk menggelar berbagai acara di objek wisata yang dikelola Pemkab Bantul,"ungkapnya.
Target PAD Rp 50,5 miliar tersebut kata Wildan juga harus dibarengi dengan pemberlakukan tiket masuk objek wisata yang baru yakni sebesar Rp 15 ribu untuk objek wisata di pantai selatan Bantul.
"Jadi kan kalau Jembatan Kretek 2 dibuka harus dibarengi dengan pemberlakukan tiket baru masuk objek wisata pantai selatan Bantul Rp 15 ribu,"ujarnya.
"Jadi ketika wisatawan masuk satu objek wisata pantai kemudian pindah ke obje wisata lain di Bantul cukup bayar sekali tiket masuk objek wisata (tiket terusan),"tambahnya lagi.
Yang tak kalah pentingnya dan menjadi sorotan dari Komisi B DPRD Bantul adalah potensi kebocoran di tempat pemungutan retribusi (TPR) masuk objek wisata sehingga Dinas Pariwisata lebih baik merotasi petugas yang berjaga di TPR secara berkala dan tidak dibiarkan hanya bekerja di satu TPR terus menerus karena potensi kebocoran semakin tinggi.
"Ya lebih baik dilakukan rotasi bisa triwulanan atau sekali sebulan. Itu kebijakan teknis di Dinas Pariwisata Bantul,"tandasnya.