ngayogyakarta

Jamin Kesejahteraan Pekerja Rentan, Sleman Luncurkan Program Si Keren

Rabu, 28 Desember 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi jaminan kesejahteraan bagi kelompok rentan. (Iqbalnuril/Pixabay)

SLEMAN, AYOYOGYA.COM  - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program Sleman Melindungi Pekerja Rentan (Si Keren) di Pendopo Parasamya Sekretariat Daerah Sleman, Rabu (28/12/2022). Program ini merupakan inovasi Disnaker Sleman untuk memberikan jaminan terhadap kesejahteraan para pekerja rentan yang berada di Kabupaten Sleman.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih menuturkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Perbup Bupati Sleman Nomor 45 tahun 2022 tentang Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan (Pro Si Keren). Kegiatan ini berdasarkan UUD No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 99 yang mengamanatkan setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya adalah pekerja rentan yaitu pekerja yang pendapatannya hanya cukup untuk harian saja.

“Pemkab Sleman mengajak setiap stakeholder, baik itu perusahaan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjadi donatur ataupun CSR bagi mereka pekerja rentan. Mereka perlu kita bantu, perlu kita lindungi baik melalui anggaran APBD maupaun anggaran pemberi kerja,” ujar Sutiasih.

Sutiasih menambahkan, tujuan dari program ini adalah untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kerja, menjamin pekerja rentan dalam mencukupi kebutuhan hidup yang layak, menciptakan ketenangan bekerja bagi para pekerja rentan, meningkatkan produktivitas para pekerja rentan, mencegah timbulnya kemiskinan baru, serta sebagai upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat pekerja.

Baca Juga: Ini Hasil Padat Karya di Balong Trimulyo Sleman  

“Harapannya, program Si Keren ini dapat berjalan, berkembang, dan meluas, serta tujuan pemberian perlindungan kepada pekerja rentan dapat terwujud,” imbuh Sutiasih.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Heru Saptono mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan bukti dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Kabupaten Sleman. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk dapat menyamakan aksi agar tujuan pelindungan kepada pekerja rentan di Kabupaten Sleman dapat terwujud.

“Tujuan program ini (Si Keren) adalah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian. Program tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial dan jaring pengaman sosial dan sebagai salah satu upaya Pemkab Sleman dalam menanggulangi dan menurunkan angka kemiskinan,” terang Heru.

Kerjasama Pemerintah Kabupaten Sleman dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan layanan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan pekerja rentan di Kabupaten Sleman. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, tenaga kerja dan pekerja rentan di Kabupaten Sleman diharap dapat merasakan manfaatnya. 

Baca Juga: ARTI Terjamahan Bahasa Indonesia Lagu Kill Bill - SZA Viral TikTok, Cek di Sini

 “Harapannya, melalui Launching Program Sleman Melindungi Pekerja Rentan ini pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sleman dapat semakin optimal,” harap Heru.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng DIY, Cahyaning Indriasari mengapresiasi peluncuran program ini karena Sleman termasuk wilayah yang menginspirasi dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan.

“Program jaminan kesehatan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja yang ada di Indonesia, ini merupakan amanah UUD 1945,” ujar Cahyaning.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sleman sendiri saat ini mencapai  angka 155 ribu pekerja dari 555 ribu pekerja. “Jadi masih 28 persen yang tercover di BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang berada di Sleman, kebanyakan adalah para pekerja di sektor informal, terutama para pekerja rentan,” ujar Cahyaning.

Halaman:

Tags

Terkini