BANTUL, AYOYOGYA.COM - Jogja Coruption Watch (JPW) surati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan supervisi KPK atas kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA).
Adapun total dana yang diduga diselewengkan mencapai sebesar Rp. 800 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul tahun 2020 - 2021.
Baca Juga: Ini Hasil Padat Karya di Balong Trimulyo Sleman
Surat permohonan supervisi KPK atas perkara tersebut akan dikirimkan hari ini Rabu (28/12/2022) melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta.
Harapannya, tentu saja dengan fungsi supervisi KPK ialah hasil yang diharapkan upaya pemberantasan korupsi (kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa kebersihan di SSA Bantul) kian agresif dan efektif serta tentunya perkara ini segera dituntaskan dengan penetapan tersangka.
Baca Juga: ARTI Terjamahan Bahasa Indonesia Lagu Kill Bill - SZA Viral TikTok, Cek di Sini
"Bukan malah sebaliknya supervisi KPK menjadi wadah kompromi oleh oknum penegak hukum yang justru menumpulkan penindakan terhadap pelaku korupsi (koruptor)," jelas Divisi Humas JPW Baharudin Kamba.