ngayogyakarta

Menyoal RKUHP yang Kontroversial, Aliansi Yogyakarta Menggugat

Kamis, 15 Desember 2022 | 11:40 WIB
Ilustrasi RKUHP telah diresmikan dan didesak untuk dicabut (Pixabay)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Aliansi Yogyakarta Menggugat yang terdiri dari
FBD, BEMNUS DIY ID, BEMNUS DIY Official, BEM SI Kerakyatan, BEM SI Rakyat
Bangkit, BEM Pesantren, Aliansi Orang Tua Bergerak, FL2MI DIY, AMUBA, AMY, BEM
PTMI melakukan gugatan dan aksi di Kantor DPRD DIY.

Pada 6 Desember 2022 menjadi salah satu momen hari kematian bagi demokrasi
di Indonesia. Ditandai dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (RKUHP) yang memuat banyak pasal kontroversial, pasal multitafsir, dan pasal
karet. Adanya pengesahan ini membuktikan secara jelas bahwa Pemerintah sudah
melambung tinggi dalam tidak keberpihakannya kepada rakyat.

Abdullah Ariansyah Koordinator Aksi dalam siaran pers Kamis (15/12/2022) menuturkan sejak 2019 lalu, banyaknya gelombang perlawanan massa untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Emas 2045, Permudah Akses Nutrisi dan Pendidikan di Indonesia

Diantaranya pasal-pasal yang menghilangkan nafas-nafas demokrasi di
Indonesia antara lain pasal 218 tentang penghinaan presiden, pasal 240 tentang
penghinaan lembaga negara dan pemerintah, pasal 256 tentang pawai dan unjuk rasa
tanpa izin, pasal 188 tentang penyebaran marxisme dan leninisme, dan pasal 600
tentang pelanggaran HAM berat.

Dapat dikatakan saat ini Pemerintah tidak tepat sasaran dalam memberikan keadilan.
Sebagaimana bentuk konrit dalam dampak KUHP ini menerapkan asas non-rekroaktif,
dimana kejahatan-kejahatan dimasa lalu tidak dapat dipidanakan. Hal ini tentu
mencederai konstitusi dan kemunduran dalam memberikan keadilan serta tidak sesuai
dengan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Ditambah bahwa kasus HAM hanya dijadikan stimulus dalam janji-janji manis politik saat masa perkampanyean. Terlebih lagi kasus-kasus HAM yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta tentang keamanan dan ketertiban masyarakat sangat jauh dari kata aman. Ditandai dengan maraknya kejahatan di jalanan yang membuktikan ketidakmampuan aparat keamanan untuk mengatasinya.

Baca Juga: Liga 2 Berputar Lagi 14 Januari 2023, Ini Kata Bos PSIM Jogja

Maka dari itu, kami dari Aliansi Yogyakarta menggugat dan menuntut:
1. Cabut pengesahan KUHP
2. Menuntut Pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pengalanggaran HAM
3. Menuntut Pemerintah dan Polda DIY untuk menciptakan keamanan dan ketertiban
masyarakat
4. Menuntut Pemerintah dan Polda DIY bertanggungjawab atas tersangka kasus salah
tangkap kejahatan jalanan di Gedung Kuning pada Bulan April 2022
5. Dan menuntut kepada Aparat Kepolisian untuk tidak melakukan represifitas
terhadap rakyat

Tags

Terkini