YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Pada 2023 mendatang Upah Minimum bagi pekerja di seluruh Indonesia direkomendasikan untuk naik. Kenaikan yang direkomendasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) maksimal 10 Persen untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMP).
Sementara jika kenaikan UMP di DIY jadi direalisasikan pada 2023 di seluruh Kota/Kabupaten di DIY maka UMP di seluruh kota/kabupaten di DIY dipastikan diatas Rp2juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan, Cek Ini Daftar Kereta Api Tambahan di Masa Nataru
Dalam Permenaker itu disebutkan kenaikan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Berikut simulasi UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023.
Dalam hal penghitungan nilai upah minimum (UM) 2023 dihitung menggunakan formula baru yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Melansir dari laman BPS berikut kenaikan UMK masing masing kawasan se DIY
Baca Juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Rabu 23 November 2022, Cek dan Selesaikan
1. Kota Yogya dari UMP awal Rp2.153.970 menjadi Rp2.369.367
2. Kabupaten Kulon Progo dari UMP awal Rp1.904.275 menjadi Rp2.094.702
3. Kabupaten Sleman dari UMP awal Rp2.001.000 menjadi Rp2.201.000
4. Kabupaten Bantul dari UMP awal Rp 1.916.848 menjadi Rp2.108.532
5. Kabupaten Gunungkidul dari UMP awalRp 1.900.000 menjadi Rp2.090.000