YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Dalam rangka membangun budaya siaga bencana
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) DIY meresmikan 55 sekolah dan madrasah di wilayah DIY sebagai Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Jumlah tersebut berasal dari 20 sekolah dan madrasah penerima program
SPAB tahun 2020 dan 35 sekolah dan madrasah penerima program SPAB tahun 2022.
Baca Juga: Hari Kedua November 2022, Belum Ada Jadwal Pemadaman Bergilir di Jogja, Simak Penjelasannya
Peresmian tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Program Satuan
Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan akan dilakukan oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan SPAB penting digalakkan mengingat DIY merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap berbagai ancaman bencana.
Berdasarkan hasil kajian Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) BPBD DIY tahun 2021, DIY memiliki 16 ancaman bencana, yakni erupsi Gunung Merapi, tanah longsor, banjir, banjir bandang, angin kencang/cuaca ekstrem, gelombang pasang/abrasi, gempa bumi, tsunami, kekeringan, kebakaran hutan lahan, konflik sosial, kegagalan teknologi, epidemi penyakit, pandemi Covid-19, likuifaksi, serta kebakaran gedung dan permukiman.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Rabu 2 November 2022: Hujan Ringan Siang hingga Malam di Beberapa Lokasi
Berdasarkan kondisi tersebut, maka penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) merupakan salah satu upaya peningkatan kapasitas/pengetahuan masyarakat untuk dapat mengenali, memahami, menyadari sekaligus mengantisipasi jenis ancaman bencana di sekitarnya.
"Dengan kata lain, SPAB bertujuan mendorong warga sekolah baik guru, tenaga kependidikan maupun murid agar menjadi subyek dalam penanggulangan bencana," jelasnya.
Warga sekolah imbuhnya bukan lagi obyek dalam penanggulangan bencana. Dalam program tersebut, guru dan tenaga kependidikan dibekali ketrampilan seperti mengenal ancaman bencana, pertolongan pertama pada gawat darurat (PPGD), menyusul.