AYOYOGYA.COM -- Pemerintah Kota Jogja kembali menyelenggarakan pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang.
Informasi pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang tersebut diinformasikan pula lewat website resmi Pemerintah Kota Jogja.
Baca Juga: Prediksi Dragon Ball Super Chapter 88, Sosok Ksatria Terkuat akan Terungkap?
Melansir dari jogjakota.go.id, pelaksanaan pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang dilaksanakan di halaman Kantor Kemantren Jetis, Jl. Pangeran Diponegoro No.91, 001, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Jogja.
Adapun waktu pelaksanaan akan dilakukan sepanjang September dan Oktober setiap Selasa dan Kamis jam 09.00 - 12.30 WIB.
Baca Juga: Sinopsis House of the Dragon Episode 3: Pertempuran Stepstones dan Rencana Perjodohan Putri Rhaenyra
Berikut ini syarat pelayanan drive thru cetak KTP-el rusak dan hilang .
KTP Rusak : Membawa KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga asli
KTP HIlang : Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan Kartu Keluarga asli.
Baca Juga: Wajib Booster, Penumpang KAI Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes PCR
Khusus bagi warga dengan KTP Kota Jogja.
Itulha tadi informasi pelayanan drive thru cetak KTP elektronik rusak dan hilang yang digelar Pemkot Jogja.