KOTA YOGYA, AYOYOGYA.COM -- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan terhadap sejumlah fasilitas umum (fasum) pedestrian di jalan KH. Ahmad Dahlan dan Jalan Senopati Kota Yogyakarta,
Pemantauan kali ini difokuskan kepada pada pemanfaatan kawasan pedestrian yang seharusnya dikhususkan bagi para pejalan kaki dan bukan dialihfungsikan sebagai lahan parkir baru maupun lahan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dari hasil pemantauan di pedestrian Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta, terlihat sejumlah tempat usaha baik rumah makan maupun warung usaha memarkir kendaraan roda dua di kawasan pedestrian yang diresmikan pada akhir Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Forpi Ingatkan ASN Yogyakarta Agar Tak Bolos Usai Libur Panjang
"Artinya, belum genap satu tahun proyek pedestrian Jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta dengan menghabiskan anggaran dana keistimewaan DIY sebesar Rp. 9,5 miliar. Namun, sebagian besar dialihfungsikan sebagai lahan parkir baru. Sangat disayangkan," jelas Anggota Forpi Kota Jogja Baharudin Kamba dalam siaran pers Selasa (16/8/2022).
Karena kawasan pedestrian yang seharusnya digunakan bagi para pejalan kaki, bukan untuk lahan parkir baru dan bukan pula untuk luasan lahan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Mirisnya, selain digunakan sebagai lahan parkir baru, pembatas jalan di kawasan pedestrian KH Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta beberapa rusak. Bahkan tidak sedikit dijadikan tempat buang sampah karena penutupnya hilang.
Baca Juga: Ramadan, Forpi Jogja Akan Pantau Pelayanan Publik
Forpi Kota Yogyakarta mengajak para wisatawan maupun masyarakat sekitar termasuk komunitas juru parkir serta PKL untuk bersama-sama turut mengawasi dan merawat fasiltas umum yang ada disekitar kawasan pedestrian Jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta.
"Kepada dinas terkait agar dalam waktu yang tidak lama untuk melakukan pendataan dan perbaikan atas fasilitas umum yang mengalami kerusakan dikawasan pedestrian KH. Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta tersebut," jelasnya.
Sementara itu, pemantauan dikawasan Jalan Senopati Kota Yogyakarta sedang berlangsung penataan pedestrian dikawasan itu.
Baca Juga: Denda Rp2 Juta Terdakwa Nuthuk Parkir, Forpi: Semoga Bisa Beri Efek Jera
Forpi Kota Yogyakarta berharap proyek penataan di kawasan pedestrian jalan Senopati Kota Yogyakarta yang sedang berlangsung dengan menggunakan dana keistimewaan DIY dengan nilai kontrak sebesar Rp12,2 miliar itu berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Artinya, pengerjaan tidak hanya tepat waktu (pertengahan Desember 2022) tetapi juga tepat dari segi kualitas dan kuantitas. Jangan hanya kejar tayang tetapi kualitas bahan bangunan sangat perlu diperhatikan.