ngayogyakarta

H-1 Deadline Pengosongan Tempat yang Ditetapkan PT KAI, Warga Lempuyangan Tetap Masih Melawan!

Senin, 26 Mei 2025 | 13:41 WIB
Ilustrasi

AYOYOGYA.COM - Warga RW 01 RT 02 Kampung Tegal Lempuyangan masih terus melayang meskipun pada Senin, 26 Mei 2025 merupakan H-1 deadline pengosongan tempat yang ditetapkan PT KAI.

Pada Rabu, 21 mei 2025 lalu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (DAOP) 6 memberikan surat kepada Ketua RW 01, Anton Handriutomo.

Dalam surat bernomor KA.203/V/3/DO.6-2025 itu tertulis perintah agar para penghuni eks. bangunan Dinas dan Rumah Dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Lempunyangan segera melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan secara mandiri paling lambat 27 Mei 2025.

"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban. Segala risiko adanya kerusakan dan/atau hilangnya barang-barang bukan tanggung jawab PT KAI," demikian pernyataan yang tertera dalam surat tersebut.

Meskipun sudah mendapatkan surat peringatan, warga Lempuyangan tetap kekeuh melawan.

Hingga saat ini belum ada upaya pembongkaran mandiri dari warga di 14 rumah yang mendapatkan surat.

"Warga masih melawan. Kami menunggu arahan dari Keraton. Pihak Keraton akan menjembatani komunikasi dengan PT KAI. Pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu sudah bertemu Pak Langgeng," ujar Antonius Fokki.

Warga tetap bersikeras mempertahankan hak mereka melalui Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai dasar untuk mengajukan permohonan kekancingan ke Keraton Yogyakarta.

Sementara itu, PT KAI menjalankan agenda penggusuran 14 bangunan eks rumah Dinas ini setelah mendapatkan Palilah dari Keraton Yogyakarta guna mengembangkan area Stasiun Lempuyangan.

Pemberian Serat Palilah diberikan Keraton Yogykarta ke PT KAI pada Maret 2025 lalu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Serat Kekancingan adalah surat keputusan tentang izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat/institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang/diperbarui.

Kemudian, Serat Palilah adalah izin sementara untuk pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten, sedangkan Serat Kekancingan adalah izin definitif dengan jangka waktu tertentu yang bisa diperpanjang.

Perbedaan antara Serat Palilah dan Serat Kekancingan terletak pada jangka waktu dan jenis izin yang diberikan.

Serat Palilah dikeluarkan sebelum Serat Kekancingan, dan merupakan bentuk izin awal untuk memulai penggunaan tanah.

Kini warga berharap agar Sultan maupun GKR Mangkubumi berpihak kepada mereka, sehingga masalah ini dapat diselesaikan dengan adil.

Tags

Terkini