Menurut Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, ia menyayangkan dampak adanya pemangkasan anggaran terutama di sektor pendidika.
"Langkah ini tentu sangat disayangkan, mengingat banyaknya tantangan yang masih dihadapi sektor pendidikan di Indonesia. Pengurangan anggaran pendidikan akan membawa dampak yang sangat luas dan serius bagi masa depan bangsa," kata Ubaid dalam keterangan resminya, Rabu 12 Februari 2025.
Ubaid Matraji, pemangkasan ini dapat berdampak negatif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Berikut lima dampak yang mungkin terjadi:
- Penurunan Kualitas Pendidikan
Berkurangnya dana dapat mempengaruhi kualitas tenaga pendidik, fasilitas, dan akses terhadap sumber belajar.
- Bertambahnya Angka Putus Sekolah
Pemotongan anggaran beasiswa bisa membuat siswa dari keluarga kurang mampu kesulitan melanjutkan pendidikan.
- Sulitnya Akses Pendidikan di Daerah
Minimnya anggaran dapat memperlambat pembangunan sekolah di daerah terpencil.
- Pemecatan Guru Honorer Secara Massal
Jika pemotongan anggaran berdampak pada tunjangan guru, pemecatan guru honorer berpotensi kembali terjadi.
Baca Juga: Pemerintah: BRI Berkontribusi Besar dalam Mendorong UMKM Naik Kelas
- Ketimpangan Pendidikan
Pemotongan beasiswa dan subsidi akan memperlebar kesenjangan pendidikan antara siswa miskin dan kaya.
Dengan demikian, JPPI mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pemangkasan ini, mengingat pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi bangsa.
Beberapa rekomendasi yang diajukan JPPI antara lain:
- Menjaga mandatory spending minimal 20% dari APBN untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4.
- Memastikan program pendidikan prioritas seperti BOS, PIP, dan beasiswa tetap berjalan tanpa gangguan.
- Mengalokasikan anggaran pendidikan secara lebih efisien dan transparan, tanpa mengorbankan hak dasar pelajar dan tenaga pendidik.
- Mengoptimalkan dana CSR dari perusahaan besar untuk menutupi kekurangan anggaran di sektor pendidikan.
- Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan untuk mencari sumber pendanaan alternatif.
"Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah harus lebih memperhatikan nasib anak-anak yang tidak sekolah, guru honorer yang belum sejahtera, serta biaya pendidikan yang semakin mahal," tegas Ubaid Matraji.
Dengan situasi ini, diharapkan ada dialog lebih lanjut antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan pendidikan guna mencari solusi terbaik bagi masa depan pendidikan Indonesia.
***