ngayogyakarta

Outlet Miras Tak Berizin di Sleman Ditertibkan

Senin, 4 November 2024 | 10:14 WIB
Outlet Miras Tak Berizin di Sleman Ditertibkan.

SLEMAN, AYOYOGYA.COM- Menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY, Pemerintah Kabupaten Sleman beserta jajaran Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap outlet-outlet yang menjual minuman keras (miras)  ilegal atau tanpa izin secara serentak di 17 kapanewon se-Kabupaten Sleman.

Dalam penertiban ini, para petugas menegakkan peraturan daerah Nomor 10 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Selain menjalankan instruksi Gubernur DIY, Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: SMAN 3 Bandung Gelar Festival Budaya Madjavantri 2024

"Pelaksanaan ini melibatkan unsur perangkat daerah baik di tingkat kapanewon, Polsek maupun kalurahan," kata Shavitri, dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).

Dari laporan hasil yang didapati dari masing-masing kapanewon, penertiban berlangsung dengan aman dan  kondusif. Di sejumlah wilayah tidak ditemukan tindak kejahatan akibat penyalahgunaan miras.

Namun berdasarkan hasil penggeledahan, jajaran Polresta Sleman menemukan sejumlah miras ilegal dengan berbagai merek di sejumlah outlet. Evi mengatakan minuman keras itu langsung disita dan diamankan.

"Pihak kepolisian pun menutup dan memasangkan police line bagi outlet yang ditemukan menjual miras ilegal. Sementara pihak penjual miras akan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh Polresta Sleman," ucapnya.

Baca Juga: Rider Yamaha Aldi Satya Mahendra Raih Juara di World Supersport 300, Beri Motivasi Anak Muda Indonesia

Sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menegaskan, tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan ditindak sesuai Peraturan Daerah (Perda). 

Ada beberapa outlet di wilayah Kapanewon Mlati, Kapanewon Pakem, Kapanewon Sleman, dan Kapanewon Tempel, yang telah ditutup dan telah terpasang police line. Sementara untuk tempat yang telah memiliki izin, akan terus dipantau agar tidak terjadi pelanggaran.

"Outlet yang dipasang police line karena ditemukan kegiatan menjual minuman keras ilegal, itu ada di Mlati, Pakem, Sleman, Berbah," kata Yuswanto.

"Sementara outlet yang berada di Kapanewon Depok, saat kegiatan pengecekan berlangsung, outlet tersebut dalam keadaan tutup. Pemiliknya tidak ada di tempat. Namun kegiatan tetap berlangsung aman," tandasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini