BANTUL, AYOYOGYA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengadakan agenda Literasi Digital Nobar dengan mengambil tema " Etika Pelajar di Dunia Digital ". Acara nobar tersebut akan dilaksanakan dalam studio SMAN 1 Kasihan Bantul Yogyakarta, melalui via Zoom, pada hari Rabu 15 Mei 2024. Literasi tersebut akan memfokuskan pada pengguna internet saat ini, khususnya pelajar SMA se-Kabupaten Bantul.
Leterasi digital yang menyasar siswa SMA, diharapkan agar para siswa yang merupakan pengguna internet paling aktif, wajib menyadari bahwa internet dapat diakses oleh siapapun. Maka apa yang diungkapkan di dunia digital harus melihat perbedaan latar belakang budaya.
Etika bebas berpendapat ini perlu di sosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat dan disosialisasikan sedini mungkin mengingat banyaknya pertumbuhan pengguna internet di negara ini.
Menurut Kepala BPSDMP Kominfo Yogyakarta Kementrian Kominfo RI, Dr. Anton Susanto, SE, MT.I , penekanan pada penanaman etika di dunia digital merupakan kebijakan kementerian komunikasi dan informatika.
"Perkembangan teknologi mendorong pergeseran, nilai-nilai luhur dalam berperilaku masyarakat. Oleh karena itu program literasi digital bertemakan etika pelajar di dunia digital menjadi tepat dilakukan, apalagi dengan menyasar anak-anak SMA," jelasnya, Selasa 14 Mei 2024.
Menurut Korwil Mafindo Wonosobo, Astin Meiningsih, sebagai generasi penerus bangsa, pelajar harus punya mental , perilaku, dan sikap yang baik sebagai warga negara.
" Mereka harus punya etika yang baik dan punya bekal pemahaman yang mumpuni tentang literasi digital. Agar efek negatif media digital dapat diminimalisir, sekaligus menjadikan pelajar sebagai edukator literasi digital di lingkungannya, " ungkapnya.
Acara nobar tersebut, akan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dr Didik Wardaya S.E., M.Pd. Ia akan memaparkan tentang Kreativitas Generasi Muda Melalui Digitalisasi Budaya, serta KrisnaAditya dari Social Media Strategist Tular Nalar, yang akan memberikan edukasi tentang Prinsip THINK (True, Helpful, Illegal, Necessary and Kind) dalam Etika Digital.***